Jakarta, (Mitra7.com) — Penanganan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Nakhoda kapal, Arief Yunianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
Setelah penetapan tersebut, Arief langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya serta sudah dilakukan penahanan,” ujar Kukuh, Rabu (30/9/2026).
Meski demikian, penyidik masih belum berhenti pada penetapan tersangka terhadap nakhoda. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh sekaligus menentukan pihak lain yang dinilai memiliki tanggung jawab.
Kukuh menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, kepolisian belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai hasil penyidikan maupun pihak-pihak lain yang kemungkinan akan dimintai pertanggungjawaban.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya. Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Arief disangkakan melanggar Pasal 302 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 Ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penanganan Kasus Beralih ke Mabes Polri
Sebelumnya, kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026 ditangani oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan.
Namun, pada 28 September 2026, penanganan perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan proses penyelidikan dan penyidikan yang sejak awal dilakukan bersama berbagai instansi terkait.
Menurutnya, Polri sejak awal ikut mendukung operasi pencarian dan pertolongan, proses evakuasi, identifikasi korban hingga penegakan hukum atas insiden tersebut.
Sebelum perkara dilimpahkan, penyidik Ditpolairud Polda Kalsel telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kecelakaan. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap nakhoda, Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan kejadian.
Polri juga mengerahkan dukungan berupa unsur kapal dan udara untuk membantu operasi pencarian serta evakuasi. Tim Disaster Victim Identification (DVI) turut dilibatkan dalam proses identifikasi korban.
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 terjadi ketika kapal dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin dan mengalami masalah di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026. Proses pencarian dan penanganan korban kemudian melibatkan tim SAR gabungan bersama unsur TNI, Polri dan instansi terkait.
Dengan ditetapkannya Arief Yunianto sebagai tersangka, penyidikan kini memasuki tahap lanjutan. Polisi masih mendalami seluruh fakta dan keterangan untuk memastikan rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.(*)


