BerandaPeristiwaKajari Konawe Fachrizal Diamankan Tim Intelijen Kejagung, Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Kajari Konawe Fachrizal Diamankan Tim Intelijen Kejagung, Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Sulawesi Tenggara, (Mitra7.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah muncul laporan dugaan penyalahgunaan wewenang. Saat ini, Fachrizal masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang menyeret namanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Fachrizal telah diamankan oleh tim terkait dari Kejagung. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan tersebut.

“Memang terhadap yang bersangkutan diamankan oleh tim Siri, Intel Kejagung, dalam rangka karena adanya dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi sekarang masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan,” ujar Anang, Rabu (14/10/2026).

Meski demikian, pihak Kejagung belum membeberkan secara terperinci bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan terhadap Fachrizal. Anang menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum ada kesimpulan akhir mengenai dugaan tersebut.

Ia menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, perkara itu dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal kejaksaan.

“Apabila nantinya terbukti, maka akan melanggar kode etik, akan diserahkan ke bidang pengawasan,” jelasnya.

Anang juga menegaskan bahwa Kejagung tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berjalan. Karena itu, pihaknya belum menyampaikan informasi lebih jauh sebelum pendalaman terhadap laporan tersebut selesai dilakukan.

Diamankan Tim Pam SDO Kejati Sultra

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, mengungkapkan bahwa tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejati Sultra telah mengamankan seorang kepala kejaksaan negeri di wilayah Sulawesi Tenggara.

Pengamanan terhadap Fachrizal dilakukan pada Senin (5/10/2026). Langkah tersebut diambil menyusul dugaan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar disiplin pegawai serta kode etik jaksa.

“Hari Senin (5/10) kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Hingga Rabu (14/10/2026), pemeriksaan terhadap Fachrizal masih berlangsung di Kejagung. Publik kini menunggu hasil pendalaman untuk mengetahui duduk perkara laporan tersebut serta langkah lanjutan yang akan diambil institusi kejaksaan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pejabat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.(*)

Catatan: Dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Fachrizal masih dalam tahap pemeriksaan. Belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News