BerandaDaerahAktivitas Tambang CV Putra YLM Disorot, ESDM Diminta Pastikan Penghentian Berjalan

Aktivitas Tambang CV Putra YLM Disorot, ESDM Diminta Pastikan Penghentian Berjalan

Solok, (Mitra7.com) — Aktivitas pertambangan CV Putra YLM di Kabupaten Solok kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak pada komoditas batu gamping tersebut disebut masih menjadi perhatian setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan penambangan.

Sorotan muncul menyusul informasi mengenai dugaan masih berlangsungnya penyaluran material hasil tambang ke salah satu kegiatan proyek di kawasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok, meski perusahaan telah diminta menghentikan aktivitas pertambangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan surat penghentian serta pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan selama masa penghentian.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Sumbar, Inzuddin Lubis, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat penghentian aktivitas kepada CV Putra YLM.

Menurut Inzuddin, penghentian tersebut berlaku selama 60 hari. Dalam periode itu, perusahaan diminta memenuhi berbagai kewajiban sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“CV Putra YLM sudah kami surati untuk penghentian aktivitas penambangan sampai 60 hari ke depan. CV Putra YLM diminta untuk melengkapi seluruh kewajiban sebagai pemegang IUP,” ujar Inzuddin saat dikonfirmasi media ini.

Pencabutan Izin Tak Bisa Seketika

Terkait kemungkinan pencabutan izin pertambangan, Inzuddin menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung.

Ada sejumlah tahapan administratif yang harus dilalui sebelum keputusan pencabutan izin dapat diterapkan. Perusahaan, kata dia, terlebih dahulu akan mendapatkan surat peringatan pertama dan kedua apabila kewajiban yang ditetapkan belum dipenuhi.

Dengan demikian, penghentian sementara saat ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan penegakan administrasi pertambangan.

Di sisi lain, informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa meski surat penghentian telah diterbitkan, masih terdapat dugaan penyaluran material tambang CV Putra YLM ke salah satu proyek di kawasan Alahan Panjang.

Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait. Namun, apabila kegiatan tersebut terbukti berlangsung dalam masa penghentian, kondisi itu perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap instruksi penghentian aktivitas.

Bukan Kali Pertama Mendapat Sorotan

Persoalan yang melibatkan aktivitas pertambangan CV Putra YLM bukan merupakan isu yang baru muncul.

Data publik mencatat CV Putra YLM sebagai pemegang IUP komoditas batu gamping di Kabupaten Solok. Database Promining mencantumkan izin operasi produksi perusahaan tersebut dengan luas konsesi sekitar 5 hektare dan masa berlaku hingga 6 April 2028.

Sebelumnya, pada April 2024, aktivitas sejumlah perusahaan pemegang IUP di sepanjang kawasan Jalan Nasional Air Dingin juga pernah mendapat perhatian pemerintah. Tiga perusahaan, termasuk CV Putra YLM, disebut mendapat penghentian sementara berkaitan dengan kewajiban pengelolaan lingkungan.

Persoalan lain juga pernah muncul pada September 2024. Seorang warga Jorong Cubadak melaporkan dugaan perbuatan curang terkait janji ganti rugi setelah rumahnya terdampak longsor. Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Sumbar dengan nomor STTLP/170.a/IX/YAN/2024/SPKT/Polda Sumbar.

Berbagai catatan tersebut membuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di kawasan Air Dingin kembali menjadi perhatian.

ESDM Diminta Pastikan Penghentian Benar-Benar Berjalan

Penerapan sanksi administratif tentu memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dipenuhi. Namun, selama masa penghentian, pengawasan di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan keputusan tersebut dijalankan.

Jika perusahaan memang telah diperintahkan menghentikan aktivitas pertambangan selama 60 hari, maka perlu dipastikan tidak ada kegiatan penambangan ataupun pengeluaran material yang bertentangan dengan ketentuan penghentian.

Karena itu, Dinas ESDM Sumbar diharapkan tidak hanya menerbitkan surat administratif, tetapi juga melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Apabila ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai masih berlangsungnya penyaluran material CV Putra YLM tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang maupun klarifikasi dari perusahaan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi terkait.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News