Padang, Mitra7.com – Penyebutan Gaung sebagai “Kampung Narkoba” menuai keberatan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Gaung bersama ninik mamak, pengurus RT/RW, dan perwakilan pemuda menilai istilah tersebut berpotensi mencoreng nama baik seluruh warga, padahal masyarakat setempat tetap berkomitmen menjaga adat dan mendukung pemberantasan narkotika.
Keberatan itu disampaikan menyusul penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polda Sumatera Barat di kawasan Pasar Gaung, Kota Padang, pada Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua LPM Gaung, Bagindo Syafrizal Koto, bersama Ninik Mamak Tapian Pebriyandi Rajo Gumilang, Ketua RT 02/RW 05 Ade Nursyah Putra, serta perwakilan pemuda Hendri Mamak, menyampaikan sikap tersebut pada Senin (12/10/2026).
Syafrizal menegaskan, pihaknya tidak sepakat apabila persoalan narkoba yang ditemukan di suatu kawasan kemudian dijadikan dasar untuk memberikan label negatif kepada seluruh masyarakat Gaung.
“Kami dari perwakilan warga Nagari Nan XX keberatan sekali. Terlalu naif jika sebutan itu dialamatkan kepada Kampung Gaung,” ujar Syafrizal, dikutip dari Posmetro Padang.
Menurutnya, masyarakat Gaung memiliki kehidupan sosial yang berlandaskan adat istiadat Minangkabau. Nilai-nilai tersebut tercermin dalam falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat Minangkabau.
Masyarakat Nagari Nan XX juga terdiri dari empat suku, yakni Melayu, Jambak, Caniago, dan Tanjung. Ikatan kekerabatan serta nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat setempat.
Dukung Pemberantasan Narkoba, Bukan Memberi Stigma
Sementara itu, Ninik Mamak Tapian dari Suku Jambak, Pebriyandi Rajo Gumilang, menegaskan bahwa keberatan terhadap penyebutan “Kampung Narkoba” bukan berarti masyarakat menolak upaya penegakan hukum.
Sebaliknya, ia menyatakan masyarakat mendukung langkah kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Namun, upaya tersebut diharapkan tetap dilakukan secara proporsional tanpa menggeneralisasi persoalan yang melibatkan individu menjadi citra buruk bagi seluruh warga.
Pebriyandi menyebut Gaung sebelumnya telah masuk dalam program Bersinar atau Bersih Narkoba dan memiliki satuan tugas untuk mendukung pencegahan narkotika di lingkungan masyarakat.
Ke depan, satuan tugas tersebut direncanakan kembali diberdayakan agar upaya pencegahan dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal. Masyarakat juga ingin memperkuat keterlibatan tokoh adat, pemuda, serta unsur pemerintahan setempat dalam membangun lingkungan yang bebas dari narkoba.
Sebagai bentuk keseriusan, para tokoh masyarakat bersama pihak kelurahan berencana menyusun petisi perang terhadap narkoba. Mereka juga berencana menemui Kapolda Sumatera Barat untuk meminta arahan dan dukungan terhadap program pemberantasan narkotika di kawasan Gaung.
Kelurahan Evaluasi Program Pencegahan
Lurah Gates Nan XX, Syukur, S.Sos., mengatakan pihak kelurahan sebelumnya telah melakukan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Padang.
Program tersebut akan kembali ditinjau untuk mengetahui langkah-langkah yang perlu diperkuat agar pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat menjangkau masyarakat secara lebih efektif.
Sinergi antara pemerintah kelurahan, aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat dinilai penting untuk menekan potensi peredaran narkoba sekaligus membangun kesadaran bersama tentang bahayanya.
Polisi Amankan 12 Orang dalam Penggerebekan
Sebelumnya, dalam penggerebekan di Pasar Gaung pada Jumat (9/10/2026), tim gabungan Polda Sumatera Barat mengamankan 12 orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menyampaikan bahwa enam orang diantaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan kandungan metamfetamin atau sabu-sabu.
Meski demikian, polisi tidak menemukan narkotika dari tangan maupun dalam penguasaan keenam orang tersebut. Penanganan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat untuk menjalani asesmen, guna menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi masing-masing, termasuk kemungkinan rehabilitasi bagi yang memenuhi ketentuan.
Hasil tes urine tersebut menjadi bagian dari proses penanganan terhadap orang-orang yang diamankan. Sementara itu, langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Ingin Gaung Bersih Narkoba Tanpa Citra Negatif
Para tokoh masyarakat berharap upaya pemberantasan narkoba di Gaung tetap berjalan tegas dan konsisten sesuai hukum. Mereka juga menginginkan pemberitaan mengenai persoalan tersebut disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh warga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Bagi masyarakat setempat, perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh adat, pemuda, hingga pemerintah.
Mereka menegaskan komitmen untuk kembali mengaktifkan langkah-langkah pencegahan dan memperkuat kerjasama dengan aparat terkait demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkotika.(*)


