Padang, (Mitra7.com) — Sengketa keterbukaan informasi antara PT Bank Nagari dan pemohon informasi Darlinsah memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menyatakan keberatan Bank Nagari terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG pada 8 September 2026.
Selain menyatakan keberatan Bank Nagari tidak dapat diterima, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada bank tersebut sebesar Rp430.000.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan PTUN tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan keberatan yang diajukan Bank Nagari. Karena persoalan kewenangan tersebut, pokok perkara tidak lagi menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan.
Berawal dari Permintaan Data CSR
Perkara ini bermula ketika Darlinsah mengajukan permohonan informasi kepada PT Bank Nagari. Salah satu data yang dimintanya berkaitan dengan penyaluran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Nagari selama periode 2021 hingga 2024.
Informasi yang diminta cukup rinci. Di antaranya mencakup nama penerima, alamat penerima, tanggal penerimaan, nominal bantuan, alasan penerima ditetapkan, hingga dokumentasi saat penyerahan bantuan.
Permintaan tersebut kemudian berlanjut menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Melalui Putusan Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026, Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat mengabulkan sebagian permohonan Darlinsah.
Komisi Informasi memerintahkan Bank Nagari memberikan salinan data penerima TJSL atau CSR untuk periode 2021–2024, dengan sejumlah informasi sebagaimana dimohonkan. Namun, terdapat batasan dalam pemberian data tersebut.
Informasi yang mengandung data pribadi yang dilindungi harus dihitamkan atau dikaburkan. Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Bank Nagari Ajukan Keberatan
Tidak menerima sepenuhnya putusan Komisi Informasi tersebut, PT Bank Nagari kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Padang.
Keberatan terutama diarahkan terhadap bagian putusan yang memerintahkan bank memberikan data dan dokumentasi mengenai penerima program CSR.
Perkara tersebut kemudian bergulir melalui serangkaian persidangan. Proses pemeriksaan dimulai pada 3 Agustus 2026, dilanjutkan dengan tahap pembuktian pada 10 Agustus 2026, dan ditutup melalui sidang pembuktian terakhir pada 20 Agustus 2026.
Dalam persidangan, Bank Nagari hadir sebagai Pemohon Keberatan melalui kuasa hukumnya. Sementara Darlinsah selaku Termohon Keberatan didampingi kuasa hukum Deni Syaputra, S.H., M.H.
Bukan Memutus Pokok Sengketa Informasi
Putusan PTUN Padang kali ini menjadi penting karena majelis hakim tidak masuk lebih jauh untuk menilai substansi mengenai apakah data penerima CSR Bank Nagari harus diberikan atau tidak.
Persoalan yang menjadi dasar putusan adalah kewenangan absolut pengadilan untuk memeriksa keberatan tersebut.
Dengan dinyatakannya keberatan tidak dapat diterima, perintah Komisi Informasi yang sebelumnya menjadi objek keberatan tidak dinilai substansinya oleh PTUN dalam perkara tersebut.
Sengketa ini sekaligus memperlihatkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan keterbukaan informasi publik dan kewajiban melindungi data pribadi.
Di satu sisi, informasi mengenai penggunaan dan penyaluran dana TJSL/CSR menjadi bagian yang diminta untuk dibuka kepada publik. Di sisi lain, identitas maupun informasi tertentu yang masuk kategori data pribadi tetap harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini, putusan PTUN Padang tersebut menjadi bagian terbaru dari rangkaian sengketa informasi yang mempertemukan Bank Nagari, Komisi Informasi Sumatera Barat, dan pemohon informasi Darlinsah.
Perkara ini juga menjadi perhatian karena menyangkut transparansi penyaluran program sosial perusahaan sekaligus batas perlindungan terhadap data pribadi penerima bantuan.(*)


