Jambi, (Mitra7.com) — Kasus dugaan penipuan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri 2026 di Jambi memasuki perkembangan baru. Kuasa hukum tersangka Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, mengungkap adanya keterangan kliennya mengenai dugaan aliran dana hasil penipuan kepada sejumlah anggota Polri.
Keterangan tersebut, menurut Ferdi, tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijalani MD. Salah satu nama yang disebut adalah seorang perwira berinisial Kombes Pol H, yang pada saat itu disebut menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.
Ferdi mengatakan, kliennya mengaku sebagian uang dari dugaan penipuan tersebut mengalir kepada Kombes Pol H. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
“Sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H,” ujar Ferdi.
Dugaan Kerugian Hampir Rp28 Miliar
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai dana yang disebut berhasil dikumpulkan dalam praktik tersebut mencapai hampir Rp28 miliar.
Menurut kuasa hukum MD, perkara tersebut diduga berjalan melalui dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus.
Pada skema reguler, puluhan orang disebut telah menyerahkan uang dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar. Sementara itu, dugaan kerugian dari skema kuota khusus disebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
Ferdi menyebut sebagian dana dari skema reguler diduga mengalir kepada Kombes Pol H. Selain itu, ia juga mengungkap dugaan aliran uang kepada perwira berinisial Ipda P dan Brigadir R.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan yang disampaikan melalui kuasa hukum tersangka dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.
Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Briptu Bekerja Sendirian
Ferdi menegaskan pihaknya tidak bermaksud membenarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan MD. Namun, ia meminta penyidik mengembangkan perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus kepada kliennya.
Menurutnya, janji dapat meloloskan seseorang menjadi anggota Polri semestinya melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses atau pengaruh terhadap proses seleksi.
“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” ujar Ferdi.
Ia meminta dugaan keterlibatan pihak lain turut ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya orang yang memiliki akses terhadap sistem maupun proses penerimaan anggota Polri.
“Klien kami tidak bisa seorang diri,” katanya.
Disebut Mencari Calon Peserta
Berdasarkan keterangan MD yang disampaikan kuasa hukumnya, tersangka disebut mendapat perintah untuk mencari calon peserta yang ingin masuk menjadi anggota Polri.
Orang-orang yang menjadi sasaran tersebut kemudian disebut sebagai “pasien”. Mereka ditawari kesempatan untuk dapat diterima sebagai anggota Polri dengan menyerahkan sejumlah uang.
Persoalan kemudian berkembang ketika sejumlah peserta dalam skema reguler ternyata tidak lulus. MD disebut menghadapi persoalan karena harus mempertanggungjawabkan uang yang telah diserahkan para peserta.
Muncul Dugaan Skema Kuota Khusus Fiktif
Menurut Ferdi, ketika tidak mampu mengembalikan dana peserta yang gagal, muncul skema baru berupa tawaran kuota khusus.
Calon korban berikutnya disebut dijanjikan dapat masuk Polri melalui jalur khusus tersebut. Namun, kuota yang ditawarkan itu diduga tidak pernah ada.
Nilai uang yang diminta dari para korban juga disebut sangat besar. Setiap korban diduga mengalami kerugian mulai dari Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Jika seluruh keterangan tersebut nantinya terbukti, perkara ini berpotensi mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk bagaimana perekrutan korban dilakukan, kemana aliran dana bergerak, serta siapa saja yang diduga memiliki peran dalam praktik tersebut.
Diminta Telusuri Dugaan Aliran Dana
Kuasa hukum MD juga berencana meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut berkaitan dengan informasi yang disebut telah disampaikan kliennya mengenai dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain.
Sementara itu, Polda Jambi menyatakan informasi yang disampaikan kuasa hukum masih dalam proses pendalaman.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan yang muncul dalam perkara tersebut.
MD bersama seorang lainnya, Y, juga disebut telah menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Meski demikian, proses pidana terhadap keduanya masih berjalan.
Kini, penyidik memiliki sejumlah hal yang perlu didalami, mulai dari dugaan aliran dana, identitas pihak yang disebut menerima uang, mekanisme perekrutan calon peserta, hingga kebenaran keberadaan kuota khusus yang ditawarkan kepada korban.
Semua dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya menjaga proses seleksi anggota Polri agar berlangsung transparan, profesional, dan berdasarkan kemampuan peserta, sehingga harapan masyarakat untuk mengabdi melalui institusi kepolisian tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.(*)


