Sijunjung, (Mitra7.com) — Aksi empat pria yang mengaku sebagai wartawan dari Provinsi Riau berakhir di kantor polisi. Keempatnya diamankan setelah diduga melakukan intimidasi terhadap pengelola sebuah SPBU di Kabupaten Sijunjung dengan modus merekam aktivitas pengisian BBM bersubsidi, kemudian mengancam akan memviralkannya.
Keempat pria tersebut diamankan personel Polsek Kamang Baru di SPBU Kunangan Parit Rantang. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolres Sijunjung di Muaro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat pria tersebut tidak berprofesi sebagai wartawan maupun jurnalis.
“Mereka bukanlah berprofesi sebagai wartawan atau jurnalis. Empat orang tersebut berasal dari Provinsi Riau,” ujar Willian saat konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Jumat (28/8/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra, Kasi Humas AKP Irwan Doni, serta jajaran Polres Sijunjung.
Rekam Aktivitas SPBU, Kemudian Diduga Mengancam
Polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan keempat pria tersebut. Mereka disebut mendatangi SPBU, mengambil foto dan video aktivitas pengisian BBM, khususnya ketika terjadi antrean panjang kendaraan yang hendak membeli solar bersubsidi.
Setelah merekam aktivitas di lokasi, mereka diduga menemui pihak SPBU dan mengancam akan menyebarluaskan rekaman tersebut melalui media dengan narasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Modusnya pelaku membuat kartu identitas palsu dan mengaku wartawan. Motifnya murni ekonomi, untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Willian.
Dugaan tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak SPBU kepada kepolisian. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT.
Polisi Sita Airsoftgun dan Belasan Kartu Pers
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas keempat pria tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BM 1430 RF;
- Empat unit telepon pintar;
- Satu tongkat baseball;
- Satu pucuk airsoftgun jenis revolver;
- Enam butir peluru jenis Wingun 700;
- Sebanyak 12 kartu pers atas nama empat orang.
Kepolisian juga masih mendalami status dan legalitas airsoftgun yang ditemukan. Dalam pemeriksaan awal, para terduga disebut belum dapat menunjukkan dokumen izin resmi terkait kepemilikan senjata tersebut.
Diduga Pernah Beraktivitas di Daerah Lain
Penyidik tidak hanya menelusuri aktivitas keempat pria tersebut di wilayah Sijunjung.
Dari pemeriksaan sementara, muncul informasi bahwa mereka diduga pernah melakukan aktivitas serupa di wilayah Sawahlunto dan Payakumbuh. Namun, polisi menegaskan informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta karena masih membutuhkan verifikasi dan alat bukti tambahan.
Penyidik kini mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta menelusuri alat bukti elektronik.
Polisi juga akan mendalami sejumlah akun media sosial yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Pemeriksaan terhadap airsoftgun yang diamankan turut dilakukan untuk memastikan karakteristik dan legalitas barang tersebut.
“Seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan. Kami masih mendalami dugaan peristiwa, keterangan para pihak, alat bukti, termasuk legalitas barang yang ditemukan serta kemungkinan keterkaitan dengan kejadian di wilayah lain,” ujar Kapolres.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Kapolres Sijunjung memastikan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keempat terduga pelaku kini diamankan di Rutan Mapolres Sijunjung.
Meski demikian, polisi masih membuka ruang pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya aktivitas serupa di daerah lain dan pihak-pihak lain yang berkaitan.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(*)
Catatan: seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses hukum. Status dan keterlibatan masing-masing terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


