BerandaInternasionalDelapan WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Lakukan Verifikasi

Delapan WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Lakukan Verifikasi

Jakarta, (Mitra7.com) — Pemerintah Indonesia tengah menelusuri informasi yang dirilis Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) terkait dugaan perekrutan delapan warga negara Indonesia (WNI) ke dalam angkatan bersenjata Rusia.

FISU menyatakan telah memperoleh sejumlah dokumen yang memuat identitas sedikitnya delapan WNI yang disebut direkrut untuk bergabung dengan pasukan Rusia. Informasi tersebut dipublikasikan melalui situs resmi lembaga intelijen Ukraina.

Dalam keterangannya, FISU menyebut para WNI tersebut awalnya ditawari pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi. Mereka juga diklaim dijanjikan pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan pertempuran, proses memperoleh kewarganegaraan Rusia secara lebih cepat, serta berbagai fasilitas sosial.

Namun, menurut FISU, sebagian orang yang menerima tawaran tersebut diduga tidak mengetahui secara jelas lokasi maupun bentuk tugas yang akan mereka jalani setelah direkrut.

Delapan nama yang dicantumkan dalam laporan FISU yakni:

  1. Yuda Putra Pratama, lahir 9 Agustus 1997.
  2. Haryanto Dwi Kencana, lahir 14 Juli 1983.
  3. Erwanda, lahir 5 Agustus 1988.
  4. Ngangun Hudri Fadli, lahir 17 September 1978.
  5. Muhammad Syaripudin, lahir 3 Agustus 1994.
  6. M. Hadi Maulana, lahir 7 April 1987.
  7. Wahyu Oktavian Iskandar, lahir 22 Oktober 1985.
  8. Helmi Nuraha Hakim, lahir 27 Januari 1983.

FISU menyebut perekrutan tersebut berkaitan dengan kebutuhan tenaga untuk mendukung kepentingan militer Rusia. Namun, informasi mengenai peran maupun kondisi masing-masing WNI masih perlu diverifikasi secara independen.

Kemlu RI Turun Tangan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons informasi yang disampaikan otoritas Ukraina tersebut. Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah mencermati laporan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia.

Menurut Yvonne, pemerintah saat ini melakukan pengecekan melalui perwakilan diplomatik Indonesia di Rusia. Kemlu juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” ujar Yvonne dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Yvonne menegaskan bahwa Indonesia memiliki aturan hukum mengenai keterlibatan warga negara dalam dinas militer negara asing. Karena itu, setiap kemungkinan konsekuensi hukum maupun kewarganegaraan akan ditentukan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan melalui prosedur yang berlaku.

Selain memastikan status kedelapan WNI tersebut, pemerintah juga akan menelusuri kemungkinan adanya praktik penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan.

Kemlu, kata Yvonne, akan mendalami kemungkinan bahwa terdapat WNI yang menerima tawaran pekerjaan tertentu tetapi kemudian diarahkan pada aktivitas militer yang berbeda dari kesepakatan awal.

“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

WNI Diminta Waspada Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan di kawasan konflik, terlebih jika terdapat kemungkinan pekerjaan tersebut berkaitan dengan aktivitas militer negara asing.

Yvonne meminta WNI untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas serta jenis pekerjaan sebelum berangkat ke luar negeri.

Jika nantinya keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata Rusia terbukti melalui proses verifikasi, Kemlu menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan keputusan individu dan tidak mencerminkan kebijakan maupun sikap resmi Pemerintah Indonesia.

Di sisi lain, Indonesia tetap mengambil posisi yang sama dalam menyikapi perang Rusia-Ukraina, yakni mendorong penyelesaian konflik melalui jalur damai serta menekankan pentingnya penghormatan terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.

Hingga proses verifikasi selesai dilakukan, informasi mengenai status dan peran delapan WNI yang disebut dalam laporan intelijen Ukraina tersebut masih harus dipandang sebagai dugaan yang memerlukan konfirmasi resmi.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News