Jakarta, (Mitra7.com) – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) dilaporkan mengirimkan surat bersifat mendesak dan rahasia kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) menjelang pertemuan antara Sjafrie Sjamsoeddin dan Pete Hegseth di Pentagon pada Senin (13/4). Surat tersebut berisi peringatan terkait risiko pemberian izin menyeluruh bagi militer Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia.
Dalam dokumen yang beredar, Kemlu menilai bahwa pemberian izin tersebut berpotensi menyeret Indonesia ke dalam konflik regional, khususnya di kawasan Laut China Selatan yang selama ini menjadi wilayah sensitif secara geopolitik.
Kemlu juga menekankan bahwa usulan dari pihak Amerika Serikat perlu dikaji secara hati-hati. Pasalnya, akses lintas udara tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan operasi pengawasan dan pengintaian, sekaligus berpotensi memengaruhi hubungan Indonesia dengan mitra strategis lain di kawasan, termasuk China.
Dalam surat tersebut, Kemlu turut mencatat bahwa pesawat militer AS sebelumnya telah beberapa kali menggunakan wilayah udara Indonesia untuk kegiatan pemantauan di Laut China Selatan, yang merupakan kawasan dengan klaim tumpang tindih.
Juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa komunikasi antar kementerian merupakan hal yang wajar dalam proses perumusan kebijakan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait pemberian akses udara kepada pihak asing.
“Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat dan terukur sesuai mekanisme resmi pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, pertemuan antara Sjafrie dan Pete Hegseth menghasilkan kesepakatan pembentukan kemitraan pertahanan besar antara Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, pernyataan resmi dari Pentagon tidak menyinggung soal izin lintas udara tersebut, meskipun sebelumnya sempat direncanakan untuk dibahas lebih lanjut.
Juru bicara Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa isu izin lintas udara bukan bagian utama dari kerja sama pertahanan yang disepakati. Ia juga memastikan bahwa kedaulatan ruang udara Indonesia tetap menjadi prioritas utama.
Menurutnya, seluruh rencana kerja sama harus mengikuti hukum nasional serta mekanisme kelembagaan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada ruang bagi implementasi kebijakan secara sepihak di luar ketentuan hukum.
Kemhan juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara bijak dan proporsional, seraya menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen menjalin kerja sama pertahanan dengan berbagai negara berdasarkan prinsip saling menghormati dan menguntungkan, tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Rekam Jejak Penolakan Indonesia
Isu ini kembali menjadi sorotan publik karena Indonesia sebelumnya telah beberapa kali menolak permintaan serupa dari Amerika Serikat. Pada 2020, pemerintah menolak permintaan penggunaan wilayah Indonesia oleh pesawat pengintai maritim P-8 Poseidon milik AS untuk mendarat dan mengisi bahan bakar.
Selain itu, dalam perundingan terbaru terkait kerja sama perdagangan, Amerika Serikat juga sempat mengusulkan agar Indonesia membeli dan mengoperasikan drone pengintai untuk memantau aktivitas China. Namun, pemerintah dikabarkan tetap menolak usulan tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu independensi pertahanan dan keseimbangan geopolitik kawasan.
Langkah tersebut menunjukkan konsistensi Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayah udara serta mempertahankan posisi netral di tengah dinamika geopolitik internasional.(*)


