BerandaPeristiwaWanita Asal Jakarta Diduga Sekap Ayah Pacar di Apartemen Surabaya Demi Kuasai...

Wanita Asal Jakarta Diduga Sekap Ayah Pacar di Apartemen Surabaya Demi Kuasai Harta

Surabaya, (Mitra7.com) – Seorang wanita berinisial L (31), warga Jakarta, diduga melakukan penyekapan terhadap seorang lansia berinisial KC (80) yang diketahui merupakan ayah dari kekasihnya sendiri. Aksi tersebut disebut berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya, sejak Oktober 2025 hingga April 2026.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa pelaku tidak bekerja sendirian. Dalam menjalankan aksinya, wanita L dibantu seorang asisten rumah tangga yang bertugas menjaga sekaligus memberi makan korban selama masa penyekapan.

Selain itu, polisi juga mengungkap adanya keterlibatan dua pria lain yang diduga berperan sebagai penjaga korban di apartemen tersebut. Hingga kini, kedua pria itu masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor karena kehilangan KC. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kerabat korban, diketahui korban berada di salah satu kamar apartemen di wilayah Mulyorejo,” ujar Luthfie, Sabtu (9/5/2026).

Menurut polisi, wanita L bukan orang asing bagi keluarga korban. Ia diketahui merupakan kekasih AP, anak keempat KC, dan telah lama menjalin hubungan dengan pria tersebut. Kedekatan itu membuat keluarga korban tidak menaruh rasa curiga terhadap pelaku.

Kepada keluarga, wanita L sempat mengaku membawa KC bepergian keliling Indonesia untuk menikmati masa tua. Namun, setelah lebih dari dua bulan tanpa kabar jelas, pihak keluarga mulai merasa ada yang tidak beres.

Kecurigaan semakin menguat ketika L tiba-tiba sulit dihubungi dan mengganti nomor teleponnya pada Februari 2026. Dari penyelidikan lanjutan, polisi akhirnya mengarah pada dugaan penyekapan yang dilakukan oleh perempuan tersebut.

Setelah berhasil diselamatkan, KC mengaku tidak mengetahui identitas sebenarnya pelaku utama dalam kasus itu. Korban mengira L juga menjadi tahanan karena ditempatkan di ruangan berbeda selama penyekapan berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan, L disebut nekat melakukan aksinya demi menguasai harta milik korban. Polisi menyebut selama korban disekap, pelaku berhasil menguras tabungan korban hingga mencapai Rp2 miliar.

Tak hanya uang, pelaku juga diduga mengambil emas milik korban seberat sekitar 1 kilogram yang tersimpan di kamar korban.

Saat ini, penyidik masih memburu dua pria yang diduga ikut terlibat dalam penyekapan tersebut. Sementara itu, L telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 450, Pasal 446 ayat (1), Pasal 476, Pasal 492, dan Pasal 486 KUHP.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News