BerandaPeristiwaEks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka Praktik Kecantikan Ilegal, Belasan Korban...

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka Praktik Kecantikan Ilegal, Belasan Korban Alami Luka Serius

Pekanbaru, (Mitra7.com) – Seorang perempuan berinisial JRF yang diketahui merupakan mantan finalis ajang Putri Indonesia Riau resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Ia diduga menjalankan praktik kecantikan ilegal dengan berpura-pura sebagai dokter, padahal tidak memiliki latar belakang pendidikan medis maupun izin sebagai tenaga kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan berbagai praktik tindakan medis estetika terhadap pasien di klinik kecantikan miliknya tanpa kompetensi yang sah.

“Tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa kewenangan dan tanpa kemampuan medis yang memadai. Akibatnya, sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).

JRF diamankan aparat pada Selasa (28/4/2026) di rumah keluarganya di kawasan Bukittinggi setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada Juli 2025. Bukannya memperoleh hasil perawatan yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius pada bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.

Menurut Ade, korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan parah sehingga harus menjalani pengobatan lanjutan hingga operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. Dampak dari tindakan tersebut menyebabkan cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.

Penyidik mengungkapkan jumlah korban diduga lebih dari satu orang. Hingga kini, sedikitnya terdapat sekitar 15 korban yang mengaku mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain setelah menjalani tindakan di klinik milik tersangka.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali dan berujung cacat permanen serta trauma psikologis,” kata Ade.

Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah membuka praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025. Klinik tersebut menawarkan berbagai layanan estetika dengan biaya yang bervariasi. Untuk satu jenis tindakan tertentu, korban disebut harus membayar hingga Rp16 juta.

Polisi juga memastikan tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran ataupun kesehatan. Meski demikian, JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.

Ade menyebut tersangka dapat mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara. Berbekal sertifikat itu, JRF kemudian membuka praktik kecantikan dan menjalankan tindakan medis secara mandiri terhadap para kliennya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Sumatera Barat.

“Status yang bersangkutan resmi dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.

Saat ini JRF telah dibawa ke Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polda Riau menegaskan akan menindak tegas segala bentuk praktik kesehatan dan kecantikan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani prosedur kesehatan atau perawatan kecantikan.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News