Medan, (Mitra7.com) – Dua pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan Tembung akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim JRC Polrestabes Medan. Setelah ditangkap, keduanya mengakui seluruh perbuatan yang telah mereka lakukan terhadap korban.
Dengan mengenakan pakaian tahanan dan wajah tertunduk, kedua pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada korban, khususnya kepada sang istri yang diketahui sedang hamil muda. Mereka mengaku menyesali tindakan brutal berupa tendangan dan kekerasan yang dilakukan saat kejadian berlangsung.
“Kami sangat menyesal atas apa yang sudah terjadi. Saat itu kami terbawa emosi dan juga berada di bawah pengaruh narkoba. Kami bersumpah tidak akan mengulangi tindakan seperti ini lagi,” ujar salah satu pelaku di hadapan penyidik.
Tak hanya meminta maaf, kedua pelaku juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka memohon kepada korban dan keluarga agar diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Kami memohon agar korban mau membuka pintu maaf. Anak dan istri kami di rumah masih membutuhkan kami untuk mencari nafkah. Kami siap meminta maaf secara langsung dan berjanji akan berubah menjadi lebih baik,” ungkap pelaku dengan nada penuh penyesalan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan tersebut.(*)


