Padang, (Mitra7.com) — Aksi pencurian yang menyasar sejumlah toko handphone di kawasan Plaza Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, berhasil diungkap Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu petunjuk utama yang membantu polisi mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga anak yang masing-masing berinisial AG (13), AD (10), dan HR (14). Ketiganya masih berusia di bawah umur sehingga proses penanganan kasus pencurian ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin melalui Kasubnit Buser Ipda Ryan Fermana membenarkan adanya laporan pencurian tersebut.
“Dari laporan yang kita terima, kurang lebih ada lima toko untuk dua kali kejadian,” ujar Ryan.
Berdasarkan penyelidikan awal, aksi pertama terjadi pada Jumat. Sementara kejadian berikutnya berlangsung pada Senin (24/8/2026) dini hari dan baru diketahui pemilik toko pada pagi harinya.
CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Sejumlah toko yang menjadi sasaran dilengkapi kamera pengawas. Rekaman CCTV tersebut kemudian diperiksa polisi untuk mencari ciri-ciri dan pergerakan orang yang diduga terlibat.
Dari laporan yang diterima, sejumlah barang diketahui hilang, mulai dari telepon seluler baru, uang tunai hingga pakaian.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas kemudian menelusuri keberadaan ketiga anak tersebut. Pergerakan mereka diduga mengarah ke beberapa kawasan di Kota Padang, diantaranya Marapalam, Jati dan Gunung Pangilun.
Pengejaran kemudian berlanjut ke kawasan Bungus hingga Teluk Bayur. Namun, polisi sempat kehilangan jejak setelah para terduga diduga mengubah arah perjalanan.
Informasi TNI AL Buka Titik Terang
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah polisi mendapat informasi dari jajaran TNI Angkatan Laut di Kodaeral II.
Informasi tersebut menyebutkan adanya tiga anak yang masuk ke kawasan markas komando. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak TNI AL untuk memastikan identitas mereka.
Petugas Polresta Padang selanjutnya mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tiga anak tersebut ternyata memiliki kesesuaian dengan identitas pihak yang sebelumnya telah terdeteksi melalui penyelidikan CCTV.
“Rekan-rekan TNI AL menginformasikan kepada kita sehingga kita berkoordinasi dan mendatangi lokasi. Ternyata benar, tiga anak yang masuk ke markas komando Kodaeral II tersebut merupakan pelaku yang teridentifikasi melakukan pencurian di Plaza Andalas,” kata Ryan.
Polisi Telusuri Barang Hasil Pencurian
Selain mengungkap identitas para terduga, polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga berasal dari aksi pencurian.
Dari sejumlah handphone yang dilaporkan hilang, satu unit disebut masih berada di wilayah Surian. Sementara satu unit lainnya diketahui telah dijual melalui marketplace.
Uang tunai yang diduga diperoleh dari hasil pencurian juga tidak seluruhnya berhasil diamankan. Sebagian disebut telah digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli sepeda motor dan bermain di warnet.
Sebelumnya, salah satu anak yang diduga terlibat juga sempat bergerak menuju kawasan Surian dan Bukittinggi sebelum keberadaannya kembali terdeteksi petugas.
Karena Pelaku Anak, Penanganan Berbeda
Kasus ini menjadi perhatian karena seluruh anak yang diamankan masih berada dalam kategori usia anak. Polisi memastikan proses hukum terhadap mereka tidak dapat disamakan dengan penanganan tersangka dewasa.
“Betul, sesuai dengan data yang kita dapatkan. Untuk sementara, tiga orang tersebut anak di bawah umur,” ujar Ryan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengurai peran masing-masing anak dan memastikan seluruh barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian dapat ditemukan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin juga mengingatkan pemilik usaha untuk memperkuat sistem keamanan, terutama memastikan kamera CCTV berfungsi dengan baik.
“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan toko, termasuk memastikan kamera CCTV berfungsi dengan baik, karena rekaman tersebut dapat menjadi petunjuk penting dalam proses pengungkapan tindak pidana,” ujarnya.
Penanganan Wajib Memperhatikan Hak Anak
Karena pihak yang berhadapan dengan hukum masih berusia anak, proses selanjutnya wajib memperhatikan prinsip perlindungan anak dan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam penanganan perkara anak, aparat penegak hukum wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Mekanisme seperti diversi dapat ditempuh apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Selain itu, anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak memperoleh pendampingan hukum serta pendampingan dari pihak terkait, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas), sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun ketentuan mengenai batas usia pertanggungjawaban pidana anak memiliki aturan khusus. Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dikenai proses pidana seperti anak yang telah mencapai usia pertanggungjawaban pidana, dan penanganannya dilakukan melalui mekanisme pembinaan sesuai ketentuan hukum.
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak, serta keberadaan barang-barang yang belum ditemukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(*)

