BerandaPeristiwaNgaku Polisi untuk Menjebak Korban, Pria di Medan Diduga Perkosa Remaja dan...

Ngaku Polisi untuk Menjebak Korban, Pria di Medan Diduga Perkosa Remaja dan Curi HP

Medan, (Mitra7.com) — Aksi seorang pria yang diduga menyamar sebagai anggota polisi berujung pada terbongkarnya rangkaian kejahatan serius di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku berinisial DH (42) diduga memperdaya seorang anak perempuan hingga menjadi korban kekerasan seksual sekaligus kehilangan telepon selulernya.

Kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis (13/8/2026) malam. Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut pada Selasa (18/8/2026).

Ketiga orang yang diamankan yakni DH (42), LM (45) yang disebut sebagai istri kedua DH, serta RH (24) yang diduga berperan sebagai penadah telepon seluler hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penyelidikan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak dan pencurian handphone dengan modus mengaku polisi,” kata Adrian, Rabu (19/8/2026).

Korban Dipisahkan dari Temannya

Peristiwa bermula ketika korban berinisial S, yang masih di bawah umur, sedang berboncengan dengan seorang teman laki-laki. Keduanya kemudian dihentikan DH di kawasan Simpang Pajak Melati.

Pelaku diduga membuka percakapan dengan berpura-pura menanyakan alamat. Setelah itu, DH mengaku sebagai anggota kepolisian dan mulai mempertanyakan surat izin mengemudi serta alasan korban tidak mengenakan helm.

Dengan mengandalkan identitas palsu tersebut, DH kemudian meminta korban turun dari sepeda motor.

Sementara itu, teman laki-laki korban diperintahkan untuk mengitari lampu merah menggunakan sepeda motornya. Pelaku berdalih tindakan tersebut merupakan hukuman karena tidak menggunakan helm.

Ketika teman korban menjalankan perintah itu, DH diduga memisahkan korban dan membawanya pergi. Korban kemudian dibawa melewati kawasan Jalan Ring Road hingga Jalan Ngumban Surbakti.

Perjalanan berakhir di sebuah rumah kosong di Jalan Amal. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual.

Selain itu, telepon seluler milik korban juga diduga diambil oleh pelaku.

Diduga Beraksi Hingga 20 Kali

Dalam proses penyidikan, polisi menduga DH bukan kali pertama menjalankan aksi dengan modus serupa. Penyidik menemukan dugaan bahwa pelaku telah melakukan aksi pemerkosaan dan pencurian telepon seluler sebanyak sekitar 20 kali.

Modus yang digunakan disebut relatif sama, yakni pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk menghentikan dan membuat korbannya percaya bahwa dirinya memiliki kewenangan sebagai aparat.

Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian dugaan kejahatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Libatkan Istri dan Penadah

Dalam perkara ini, polisi juga menangkap LM (45), yang disebut sebagai istri kedua DH. Keterlibatan LM diduga berkaitan dengan penjualan telepon seluler yang berasal dari hasil kejahatan.

DH sendiri diketahui memiliki empat istri. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta hubungan mereka dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan DH.

Sementara RH (24) diamankan karena diduga menjadi penadah telepon seluler hasil curian. Polisi menduga RH telah beberapa kali menerima barang dari DH.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi lain yang dilakukan DH maupun pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai aparat, terlebih ketika meminta dokumen pribadi atau memerintahkan seseorang mengikuti instruksi di luar prosedur yang semestinya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News