Padang, (Mitra7.com) — Pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dan penadahan satu unit mobil Toyota Rush akhirnya berakhir. Pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat di kawasan Bungus, Kota Padang.
Penangkapan tersebut menjadi pengungkapan pertama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dalam Operasi Jaran Singgalang 2026.
Operasi penangkapan dipimpin IPTU Rozi Aidel, S.H., dengan melibatkan personel Polsek Bungus, Polresta Padang.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial S alias O’K (48), warga Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penadahan kendaraan.
Berawal dari Pencurian Toyota Rush di Area Rumah Sakit
Kasus tersebut bermula pada 28 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, satu unit Toyota Rush dilaporkan hilang dari area parkir Rumah Sakit Siti Rahmah, Jalan By Pass Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Namun, salah seorang pelaku memilih melarikan diri. Setelah proses penyelidikan berlanjut, S akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada September 2025.
Sejak saat itu, keberadaan S terus diburu aparat.
Persembunyian Terendus, Polisi Pantau Selama Sepekan
Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar memperoleh informasi mengenai keberadaan S di wilayah Bungus.
Petugas kemudian melakukan pemantauan secara intensif selama kurang lebih satu minggu. Hasil pemantauan mengarah ke sebuah lokasi di Jalan Raya Koto Gadang–Kampung Pinang, Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Polisi akhirnya bergerak pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Saat menyadari kedatangan petugas, S sempat berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Namun, upayanya berhasil digagalkan dan petugas mengamankannya sebelum berhasil meninggalkan lokasi.
Akui Keterlibatan, Mobil Dijual Rp25 Juta
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian dan penadahan Toyota Rush tersebut bersama sejumlah rekannya.
Para pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara itu diketahui telah lebih dahulu menjalani proses hukum di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
Dari hasil interogasi terhadap S, polisi memperoleh informasi bahwa mobil Toyota Rush hasil kejahatan tersebut telah dijual ke wilayah Bangko.
Kendaraan itu disebut berpindah tangan dengan nilai transaksi sekitar Rp25 juta.
Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut, termasuk alur kendaraan hasil kejahatan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Penangkapan ini menjadi langkah awal Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dalam Operasi Jaran Singgalang 2026, khususnya dalam memburu para pelaku kejahatan kendaraan bermotor yang masih berstatus buronan.(*)


