BerandaPeristiwaDokter di Bandung Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Berusia...

Dokter di Bandung Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun

Bandung, (Mitra7.com) – Seorang dokter berinisial IS (37) diamankan polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Kasus yang mengundang keprihatinan tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan perbuatan yang dilaporkan.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika ibu korban, berinisial MS, melihat perubahan perilaku pada putrinya. Sang anak disebut memperagakan perilaku yang tidak lazim untuk usianya di hadapan ibunya, sehingga memunculkan kecurigaan.

Tim kuasa hukum dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa, dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026), menyampaikan bahwa korban diduga mengetahui perilaku tersebut dari konten yang terdapat di telepon seluler ayahnya.

Kecurigaan MS semakin menguat setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pendamping hukum, korban kemudian mengungkap dugaan tindakan tidak senonoh yang disebut dilakukan oleh ayah kandungnya secara berulang.

Korban Jalani Pemeriksaan Medis

Menurut Debi, korban telah menjalani pemeriksaan medis. Ia menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan adanya gonore, yakni infeksi menular seksual. Namun, kaitan temuan medis tersebut dengan dugaan tindak pidana masih memerlukan penilaian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Debi juga mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih baita tersebut disebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk sebuah hotel di Bandung dan rumah ketika ibu korban tidak berada di tempat.

Informasi itu kini menjadi bagian dari materi yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap kronologi, memastikan fakta-fakta kejadian, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

Direktur Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026), membenarkan bahwa IS telah diamankan.

Terduga pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bekasi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Rumi menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap IS. Polisi juga menunggu hasil visum sebagai bagian dari proses penanganan perkara sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.

Dilaporkan ke Polda Jawa Barat

Persoalan ini turut diwarnai konflik rumah tangga antara MS dan IS. Debi menyebut IS diduga membawa anak tersebut pada 28 September 2026 tanpa sepengetahuan atau persetujuan MS.

Pada hari yang sama, MS melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jawa Barat agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan pihak pendamping hukum, MS dan IS telah menjalani proses hukum terkait persoalan rumah tangga. Keduanya disebut mulai tinggal terpisah sejak Januari 2026 dan mengajukan gugatan perceraian pada awal tahun tersebut.

Meski demikian, persoalan rumah tangga itu merupakan perkara yang berbeda dari dugaan tindak pidana yang saat ini sedang diselidiki kepolisian.

Atalia Praratya Desak Kasus Diusut Tuntas

Kasus ini turut mendapat perhatian anggota DPR RI, Atalia Praratya. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual tersebut dan memastikan keselamatan korban menjadi prioritas utama.

Atalia menilai, anak yang masih berusia balita membutuhkan perlindungan khusus karena belum memiliki kemampuan memadai untuk memahami maupun menghadapi situasi yang membahayakan dirinya.

Ia juga meminta agar penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi turut memperhatikan kondisi fisik, kebutuhan medis, serta kesehatan psikologis korban.

Pendampingan oleh tenaga profesional dinilai penting agar anak memperoleh perlindungan dan pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan serta usianya.

Dalam perkara tindak kekerasan seksual yang melibatkan anak, kerahasiaan identitas korban juga harus dijaga untuk mencegah munculnya stigma maupun dampak lanjutan terhadap kondisi psikologisnya.

Polisi Masih Dalami Dugaan Kekerasan Seksual

Hingga kini, penyidik Polda Jawa Barat masih mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa terduga pelaku dan menunggu hasil pemeriksaan medis untuk melengkapi proses penyelidikan.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang masih sangat rentan dan membutuhkan perlindungan menyeluruh.

Publik kini menantikan langkah kepolisian dalam mengungkap fakta-fakta kasus tersebut secara profesional, berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Proses hukum diharapkan berjalan tuntas dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku serta menjamin hak, keselamatan, kerahasiaan, dan pemulihan korban.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News