BerandaPeristiwaDitegur Serobot Antrean Solar, Sopir Truk di Mamuju Bacok Petugas SPBU

Ditegur Serobot Antrean Solar, Sopir Truk di Mamuju Bacok Petugas SPBU

Mamuju, (Mitra7.com) – Teguran agar sopir tertib mengantre saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) berujung aksi pembacokan di sebuah SPBU di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Seorang petugas SPBU bernama Abd Rahim (58) mengalami luka pada bagian punggung dan lengan setelah diduga dibacok sopir truk berinisial Ahmad Fauzi (23).

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Simbuang, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, Rabu (23/9/2026) pagi.

Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, insiden bermula ketika pelaku diduga menyerobot antrean truk lain yang hendak mengisi solar.

“Pengisian solar ini ada sopir truk yang mengantre dan diduga oleh pengawas ini menyerobot antrean,” kata Ferdyan kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Melihat kejadian tersebut, korban kemudian menegur pelaku dan meminta agar kembali ke antrean. Teguran itu justru memicu cekcok antara keduanya.

Menurut Ferdyan, pelaku diduga tersinggung dengan perkataan korban. Pelaku kemudian kembali menuju kendaraannya dan mengambil sebilah parang.

“Karena ada bahasa tidak menyenangkan, dipanggil bodoh-lah, dimarahi, akhirnya pelaku ini kembali ke mobil dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang,” jelasnya.

Korban Sempat Berusaha Menyelamatkan Diri

Pelaku kemudian diduga menyerang korban menggunakan parang hingga korban terjatuh. Abd Rahim sempat bangkit dan berusaha menyelamatkan diri sebelum warga di sekitar lokasi melerai kejadian tersebut.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka sabetan pada bagian punggung dan lengan. Abd Rahim kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban ini cukup serius lukanya karena hasil dari visum dan keterangan dokter tadi memang butuh jahit untuk menutup luka yang terbuka,” ujar Ferdyan.

Korban hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelaku Diamankan Polisi

Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tidak lama setelah insiden.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Memo Ardian mengatakan, sopir truk Ahmad Fauzi telah ditahan di Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut,” kata Memo.

Penyidik juga masih menunggu dan mendalami hasil visum untuk menentukan kategori luka yang dialami korban.

Jika hasil pemeriksaan medis menyatakan korban mengalami luka berat, pelaku dapat dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk motif serta kronologi lengkap sebelum dan sesudah aksi pembacokan tersebut.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News