BerandaPeristiwaBeli Bawang Rp5 Ribu Pakai Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Malah Berakhir...

Beli Bawang Rp5 Ribu Pakai Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Malah Berakhir di Sel Polisi

Medan, (Mitra7.com) — Niat membeli bawang seharga Rp5 ribu justru membawa Dongan Aduan (35) berurusan dengan hukum. Pria asal Dusun I, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, itu diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu saat berbelanja di Pasar Simpang Limun, Kota Medan.

Aksi tersebut disebut menjadi kali pertama Dongan mencoba membelanjakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu. Namun, belum sempat mendapatkan kembalian, aksinya justru menimbulkan kecurigaan pedagang hingga akhirnya berujung pada penangkapan.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan menjelaskan, awalnya Dongan datang dari Kabupaten Batubara ke Kota Medan untuk mengunjungi keluarganya yang sedang mengalami musibah di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Setibanya di Medan, pria tersebut kemudian singgah di Pasar Simpang Limun. Ia membeli bawang dengan harga Rp5 ribu dan menyerahkan selembar uang pecahan Rp50 ribu kepada pedagang.

Namun, pedagang yang menerima uang tersebut merasa ada yang tidak beres.

“Karena merasa janggal, pedagang tadi meraba uang yang diberikan pelaku. Setelah itu pedagang mengatakan uang tersebut palsu, sembari memanggil pedagang lainnya,” kata AKP Feriawan, Rabu (2/9/2026).

Pedagang Curiga, Polisi Dipanggil

Kecurigaan itu membuat sejumlah pedagang lain turut mendatangi lokasi. Dongan kemudian diamankan warga dan pedagang sebelum peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Personel kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi Pasar Simpang Limun dan membawa Dongan ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan pria tersebut, polisi menemukan uang yang diduga palsu dengan nilai total mencapai Rp1,6 juta. Uang itu terdiri dari sejumlah pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

“Dari tangan pelaku kita amankan uang palsu sebanyak Rp1,6 juta dalam bentuk pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” ujar Feriawan.

Bermula dari Facebook hingga Grup WhatsApp

Dalam pemeriksaan, Dongan disebut mengaku mendapatkan uang tersebut melalui transaksi yang berawal dari media sosial.

Menurut polisi, Dongan awalnya melihat unggahan atau aktivitas jual beli uang palsu saat membuka akun Facebook miliknya. Karena mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi, ia kemudian mencoba masuk ke komunitas tersebut dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sebuah grup WhatsApp.

Di dalam grup itu, Dongan ditawari uang senilai Rp1,6 juta dengan harga Rp200 ribu.

“Setelah bergabung ke dalam grup, pelaku ditawari untuk membeli uang palsu senilai Rp1,6 juta dengan harga Rp200 ribu. Pelaku tergiur dengan tawaran tersebut lalu memesan uang tersebut,” ungkap Feriawan.

Setelah melakukan pemesanan, Dongan disebut menunggu sekitar enam hari. Paket berisi uang tersebut kemudian dikirim melalui jasa pengiriman dan diterimanya pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Setelah menerima paket tersebut, Dongan kemudian berangkat ke Medan.

Baru Pertama Kali Menyebarkan, Langsung Tertangkap

Sesampainya di Kota Medan, Dongan langsung menuju Pasar Simpang Limun. Di tempat itulah ia diduga pertama kali mencoba membelanjakan uang palsu tersebut.

Namun, percobaannya hanya berlangsung singkat. Pedagang yang menerima uang pecahan Rp50 ribu itu langsung curiga dan memeriksanya.

“Ketika sampai di Medan, pelaku langsung ke Pasar Simpang Limun. Itulah pertama kali pelaku menyebar uang palsunya dan juga langsung tertangkap,” kata Feriawan.

Polisi menyebut Dongan juga belum pernah terjerat perkara hukum sebelumnya.

Kini, pria berusia 35 tahun tersebut harus menjalani proses hukum di Polsek Medan Kota. Penyidik masih dapat melakukan pendalaman terkait asal-usul uang palsu serta pihak yang diduga menawarkan dan mengirimkannya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Dongan disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi yang tampak sederhana sekalipun dapat berujung pada persoalan hukum serius ketika melibatkan uang yang diduga palsu. Sementara itu, seluruh proses hukum terhadap Dongan masih berjalan dan dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan melalui proses penyidikan serta persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News