BerandaNasionalJusuf Hamka Siap Ikuti Kebijakan PPN Jalan Tol, Singgung Utang Pemerintah Rp800...

Jusuf Hamka Siap Ikuti Kebijakan PPN Jalan Tol, Singgung Utang Pemerintah Rp800 Miliar

Jakarta, (Mitra7.com) – Pengusaha jalan tol sekaligus Komisaris Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Jusuf Hamka, menyatakan kesiapannya apabila pemerintah resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif jalan tol. Meski demikian, ia berharap pemerintah juga menuntaskan kewajiban pembayaran utang kepada perusahaannya yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp800 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Jusuf Hamka saat memberikan keterangan di kawasan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Menurutnya, pihak perusahaan tidak keberatan mengikuti kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah selama aturan tersebut berlaku secara resmi.

Namun, ia menilai perlu adanya keseimbangan antara kewajiban pelaku usaha dan tanggung jawab pemerintah. Jusuf Hamka menegaskan bahwa dana milik perusahaan yang belum dikembalikan hingga kini seharusnya juga mendapat perhatian serius.

“Kami siap menjalankan kebijakan pemerintah, tetapi kami juga berharap pemerintah dapat memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Persoalan tersebut bermula pada masa krisis ekonomi 1997–1998. Saat itu, dana deposito milik CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur tidak dapat dicairkan, meskipun bank tersebut memperoleh bantuan melalui program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Pemerintah kala itu tidak memberikan jaminan atas dana tersebut, sehingga perusahaan menempuh jalur hukum. Dalam prosesnya, CMNP memenangkan gugatan terkait hak atas dana yang belum dikembalikan.

Seiring berjalannya waktu, nilai kewajiban yang harus dibayarkan negara disebut meningkat hingga mencapai sekitar Rp800 miliar. Di sisi lain, rencana pengenaan PPN pada jalan tol masih berada pada tahap pembahasan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 2025–2029 dan belum diterapkan secara resmi.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News