Batam, (Mitra7.com) – Kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan memicu dinamika di tingkat daerah. Instruksi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penataan sistem kerja yang lebih efisien sekaligus mendukung arah kebijakan nasional.
Namun, implementasi kebijakan ini tidak berjalan mulus di semua daerah. Pemerintah Kota Batam menjadi salah satu yang menyatakan belum akan menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan aspek efisiensi sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, kebijakan WFH perlu dibuktikan terlebih dahulu dampak nyatanya terhadap penghematan anggaran daerah.
“Kalau tidak efisien, tidak ada gunanya,” ujar Amsakar.
Ia menilai, penerapan WFH tanpa diiringi penyesuaian pada komponen biaya operasional, seperti listrik perkantoran maupun penggunaan bahan bakar, berpotensi tidak memberikan manfaat signifikan. Oleh karena itu, Pemko Batam memilih mempertahankan pola kerja konvensional sambil melakukan kajian internal.
Sikap tersebut mencerminkan pendekatan berbasis perhitungan yang diambil pemerintah daerah dalam merespons kebijakan pusat. Pemko Batam menegaskan bahwa setiap kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk dampak ekonomi dan efektivitas pelaksanaannya.
Di sisi lain, kebijakan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bertujuan mendorong keseragaman langkah antar daerah dalam mendukung reformasi birokrasi dan efisiensi kerja ASN secara nasional.
Perbedaan pandangan ini menjadi cerminan dinamika dalam pelaksanaan otonomi daerah, di mana pemerintah pusat dan daerah berupaya menemukan titik temu antara kebijakan nasional dan kebutuhan lokal.
Hingga kini, Pemko Batam masih melakukan evaluasi mendalam sebelum memutuskan apakah kebijakan WFH akan diterapkan atau tidak.(*)


