Jakarta, (Mitra7.com) – Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu (pleco) di perairan ibu kota tengah menjadi perhatian publik. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyelamatan ekosistem, mengingat dominasi spesies invasif tersebut dinilai sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan populasi ikan sapu-sapu telah menguasai sebagian besar biota air di Jakarta. Ia menyebutkan bahwa jumlahnya telah melampaui 60 persen, bahkan menurut laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan, angkanya bisa mencapai lebih dari 70 persen. Situasi ini dianggap mengancam keberadaan ikan lokal yang semakin terdesak.
Namun, kebijakan penertiban ini tidak lepas dari polemik. Metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang diduga dilakukan dengan cara penguburan massal memicu kritik, terutama dari kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menyoroti dugaan praktik penguburan saat ikan masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa pemberantasan hama yang merusak keseimbangan lingkungan pada dasarnya diperbolehkan dalam prinsip agama. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.
Meski demikian, MUI menekankan pentingnya memperhatikan aspek etika dalam pelaksanaannya. Mengubur hewan sebelum dipastikan mati dinilai bertentangan dengan prinsip ihsan atau perlakuan baik terhadap makhluk hidup. Praktik tersebut dianggap dapat menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
Menanggapi kritik tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memberikan klarifikasi. Pihaknya membantah adanya praktik penguburan ikan dalam kondisi hidup. Mereka memastikan bahwa petugas di lapangan telah mengikuti prosedur operasional standar, di mana ikan harus dipastikan mati sebelum dikuburkan. Hal ini dilakukan karena ikan sapu-sapu dikenal memiliki daya tahan hidup yang tinggi.
Di sisi lain, muncul usulan agar hasil penertiban tidak terbuang sia-sia. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyarankan agar ikan sapu-sapu dimanfaatkan sebagai bahan pupuk organik untuk sektor pertanian. Selain itu, ikan tersebut juga dinilai berpotensi dijadikan pakan alternatif berprotein tinggi bagi peternakan, seperti kepiting dan buaya.
Penertiban ikan invasif ini dinilai penting demi menjaga kelestarian ekosistem perairan Jakarta. Namun, berbagai pihak berharap agar pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, etika, serta membuka peluang pemanfaatan yang lebih produktif dan ramah lingkungan.(*)


