Padang, (Mitra7.com) – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga terlibat tindakan asusila di sebuah rumah kos kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Rabu dini hari.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak pantas di salah satu kamar kos di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satpol PP langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Menindaklanjuti laporan warga, personel kita segera menuju lokasi dan melakukan penjemputan terhadap pasangan tersebut yang sebelumnya telah diamankan oleh masyarakat,” ujar M. Ajiz.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Satpol PP Kota Padang, M. Ajiz, S.Sos menjelaskan bahwa saat petugas tiba, warga lebih dulu mengamankan pasangan tersebut.
Petugas kemudian menemukan seorang perempuan berada di dalam kamar kos, sementara laki-laki yang diduga pasangannya berada di Polsek Koto Tangah untuk menghindari potensi keributan saat proses penanganan berlangsung.
Setelah dilakukan koordinasi dan serah terima dengan pihak Polsek Koto Tangah, keduanya dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang di kawasan Jalan Tan Malaka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Di markas Satpol PP, pasangan tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menjalani pendataan, pemeriksaan administrasi, serta pembinaan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak Satpol PP juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran ketertiban umum di lingkungan tempat tinggal mereka. Menurut petugas, keterlibatan warga dinilai penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial.
Sebagai bagian dari proses pembinaan, keluarga atau orang tua pasangan tersebut rencananya akan dipanggil untuk diberikan penjelasan terkait penanganan yang dilakukan oleh aparat.(*)


