Padang, (Mitra7.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Hiu III, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis pagi (9/4/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (40).
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan intensif yang telah dilakukan tim sejak sehari sebelumnya. Operasi tersebut dipimpin oleh Kompol Firdaus bersama Unit 3 Subdit IV Tipidter.
Menurut Andry, pelaku diketahui menjalankan praktik pemindahan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berkapasitas 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Aksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan menjual gas bersubsidi ke pasar komersial.
“Pelaku kami amankan saat sedang melakukan pemindahan gas menggunakan regulator khusus. Ia diduga sebagai pemilik lokasi sekaligus pihak yang mengendalikan kegiatan ini,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan aktivitas pengoplosan dalam skala cukup besar. Di antaranya ratusan tabung gas 3 kilogram, baik yang berisi maupun kosong, puluhan tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, enam unit regulator modifikasi, alat timbangan, satu unit becak motor, serta ribuan segel plastik baru.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Selain menyebabkan kelangkaan gas bersubsidi di tingkat pengecer, proses pemindahan gas secara ilegal juga berpotensi membahayakan keselamatan karena tidak memenuhi standar keamanan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi bahan bakar maupun gas di lingkungan sekitar.
Ia menegaskan bahwa aparat akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi energi yang merugikan masyarakat luas. Tersangka DS saat ini terancam dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)


