BerandaPeristiwaPelaku Jambret Mahasiswi di Medan Tembung Dibekuk, Polisi Sita iPhone dan Motor...

Pelaku Jambret Mahasiswi di Medan Tembung Dibekuk, Polisi Sita iPhone dan Motor Curian

Medan, (Mitra7.com) – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (23/4/2026).

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, menyebutkan pelaku bernama Riandi Dahlan Lubis (23), warga Jalan Bantan. Polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di lokasi tersebut.

Menurut Ras Maju, tim kepolisian langsung melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada saat penangkapan awal. Dari hasil pemeriksaan, Riandi mengakui keterlibatannya dalam aksi penjambretan.

Kasus tersebut bermula ketika korban bernama Siti Hajar (21), seorang mahasiswi, menjadi sasaran pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor. Pelaku disebut merampas tas korban yang berisi satu unit ponsel iPhone 13, uang tunai sebesar Rp18 juta, serta sejumlah dokumen dan barang pribadi lainnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. Sementara beberapa barang milik korban, seperti ponsel, parfum, dan perlengkapan make up, diberikan kepada pacarnya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki.

Selain kasus penjambretan, Riandi juga mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di kawasan Jalan Rela, Sidorejo, Medan Tembung, pada Minggu (5/4/2026). Kendaraan tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan petugas.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13, pakaian, alat make up, parfum, dua unit sepeda motor, kunci T, pisau cutter, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara pada Januari 2026. Berdasarkan pengakuannya, ia telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi di wilayah Medan.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News