BerandaPeristiwaJaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu 47 Kg di PN Padang

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu 47 Kg di PN Padang

Padang, (Mitra7.com) – Terdakwa perkara narkotika, Ari Asman, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (15/4/2026). Tuntutan tersebut berkaitan dengan kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 47 kilogram.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Syafri Hadi, Ronni, dan Riezki Fernanda menyampaikan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nasri.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 11.19 WIB, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam jumlah besar.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menjual, membeli, serta mendistribusikan narkotika melebihi batas yang ditentukan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa,” ujar salah satu jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan untuk dimusnahkan meliputi 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang lain berupa lima tas ransel, satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening, satu unit telepon seluler, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

Sementara itu, barang bukti yang disita untuk negara terdiri dari uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu unit sepeda motor.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.(HA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News