BerandaPeristiwaCoreng Institusi, Mantan Pejabat Polres Diduga Tipu Rekan Sendiri hingga Ratusan Juta

Coreng Institusi, Mantan Pejabat Polres Diduga Tipu Rekan Sendiri hingga Ratusan Juta

Padang Sidempuan, (Mitra7.com) – Citra institusi kepolisian kembali tercoreng setelah terungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pejabat internal. Seorang eks Kepala Seksi Keuangan Polres Padang Sidempuan, Risdianto Lubis (RL), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menipu puluhan anggota polisi dengan modus penyalahgunaan dokumen resmi.

RL, yang telah diberhentikan secara tidak hormat, diduga tidak beraksi sendirian. Ia disebut melibatkan istrinya, SHL, yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Padang Sidempuan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang anggota polisi berinisial RAPJ. Korban mengaku dibujuk untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) keanggotaan Polri miliknya agar digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman ke bank. Sebagai imbalan, RL menjanjikan keuntungan finansial.

Kapolres Padang Sidempuan, Wira Prayatna, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan SK korban untuk mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Menurutnya, RL sempat meyakinkan korban bahwa pinjaman tersebut akan dilunasi dalam waktu singkat, bahkan menjanjikan fee puluhan juta rupiah sebagai kompensasi penggunaan dokumen tersebut. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Akibatnya, korban justru harus menanggung beban cicilan karena terjadi pemotongan gaji secara otomatis oleh pihak bank. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Padang Sidempuan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa praktik serupa telah berlangsung sejak 2021 dan melibatkan banyak korban. Setidaknya 33 anggota polisi diduga menjadi korban dengan nilai pinjaman berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per orang.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan pejabat Kapolres dari beberapa periode serta tanda tangan pasangan pemohon pinjaman untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Peran SHL dalam kasus ini turut menjadi sorotan. Ia diduga aktif membujuk para korban agar bersedia menyerahkan SK mereka, bahkan menjanjikan keuntungan tertentu untuk meyakinkan para anggota.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan proses hukum masih berjalan. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus ini kembali memicu perhatian terhadap pentingnya pengawasan internal di tubuh Polri. Berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional, menekankan perlunya tindakan tegas terhadap anggota yang menyalahgunakan kewenangan.

Langkah penindakan yang dilakukan Polres Padang Sidempuan dinilai sejalan dengan komitmen pimpinan Polri untuk menindak pelanggaran hukum secara tegas tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News