Jakarta, (Mitra7.com) – Temuan Ombudsman RI terkait keberadaan hunian yang diduga memiliki fasilitas mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebanyak lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal. Mereka terdiri atas Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putanto serta empat pejabat lainnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat tersebut dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban administratif terkait kondisi yang ditemukan di lingkungan lapas.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Empat Pejabat Lain Ikut Dinonaktifkan
Selain Kalapas, pejabat yang turut dinonaktifkan yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menjelaskan, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui bagaimana berbagai fasilitas yang menjadi sorotan tersebut bisa berada di lingkungan Lapas Cibinong.
“Pertama adalah Kalapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara,” katanya.
Menurut Rudi, masing-masing pejabat memiliki tugas dan kewenangan terhadap fasilitas serta pengelolaan di lingkungan lapas. Karena itu, penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif.
Pemeriksaan Internal Dilakukan Menyeluruh
Pemeriksaan dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memerintahkan Inspektorat Jenderal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti hasil inspeksi Ombudsman RI.
Rudi memastikan tim Inspektorat Jenderal telah turun langsung ke Lapas Cibinong. Pemeriksaan tidak hanya menyasar lokasi yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman, tetapi juga berbagai fasilitas lainnya.
“Kami adalah pemeriksaan internal imigrasi. Beliau memerintahkan kolaborasi dengan Dirjen PAS untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, Rudi juga menemukan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim internal dengan materi yang sebelumnya ditampilkan Ombudsman.
“Apa yang saya lihat dan apa ditayangkan oleh teman-teman ORI ada beberapa perbedaan. Dan ini jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa,” jelasnya.
Puluhan Warga Binaan dan Pegawai Dimintai Keterangan
Untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh, tim pemeriksa turut meminta keterangan dari warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong.
Rudi menyebut hingga Jumat (25/9/2026), sebanyak 52 warga binaan telah dimintai keterangan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan meminta keterangan dari sekitar 54 pegawai pada Sabtu.
“Untuk itu kami melakukan pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini itu sudah 52 warga binaan dan hari ini kami jadwalkan kurang lebih 54 lagi dari para pegawai,” ungkapnya.
Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk pengelolaan fasilitas serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait keberadaan bangunan yang menjadi sorotan.
Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran
Penonaktifan lima pejabat tersebut dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Pemerintah masih mendalami berbagai temuan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun bentuk pelanggaran lain yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Dengan demikian, status nonaktif dan pemeriksaan terhadap kelima pejabat tersebut belum berarti mereka telah terbukti melakukan pelanggaran. Proses pendalaman masih berjalan untuk mengungkap fakta dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang ditemukan.(*)


