Jakarta, (Mitra7.com) — Menteri Keuangan Suahasil Nazara langsung menetapkan penguatan pemberantasan rokok ilegal sebagai salah satu agenda yang harus diteruskan setelah dirinya resmi menduduki kursi Menteri Keuangan.
Suahasil dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026), menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Tak lama setelah dilantik, Suahasil meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, agar tidak mengendurkan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal.
Salah satu yang secara tegas disebut adalah peredaran rokok ilegal.
“Pak Jaka gempur terus, sepakat, ya kan?” ujar Suahasil saat memberikan arahan di Kementerian Keuangan, Senin (14/9/2026).
Penindakan Tidak Hanya Menyasar Rokok
Suahasil menegaskan, tugas Bea Cukai tidak berhenti pada pemberantasan rokok ilegal. Berbagai jenis barang dan aktivitas ilegal lainnya yang berkaitan dengan kewajiban fiskal juga harus menjadi perhatian.
Menurut dia, penindakan yang selama ini dilakukan Bea Cukai telah semakin kuat dan akan diteruskan.
“Yang ilegal itu bukan hanya rokok, tapi berbagai macam hal yang lain yang harusnya kita tangani,” kata Suahasil.
Langkah tersebut berkaitan dengan fungsi Kementerian Keuangan dalam menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung kesehatan APBN dan stabilitas ekonomi.
Bagi Suahasil, pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan tidak berarti seluruh kebijakan yang sudah berjalan harus dihentikan. Ia justru menekankan kesinambungan program, termasuk pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal.
Potensi Penerimaan Cukai Capai Puluhan Triliun
Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memperkirakan potensi penerimaan cukai yang tidak tertagih akibat peredaran rokok ilegal berada di kisaran Rp47 triliun.
Jika turut memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak rokok, estimasi potensi penerimaan yang tidak tertagih mencapai sekitar Rp59,86 triliun.
Namun, angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan yang tidak tertagih, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan melalui audit resmi. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai gambaran mengenai potensi fiskal yang dapat terdampak oleh peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Diminta Tak Kendur
Dengan arahan tersebut, DJBC di bawah kepemimpinan Djaka Budhi Utama diminta mempertahankan bahkan memperkuat langkah pengawasan di lapangan.
Penindakan terhadap rokok ilegal juga berkaitan dengan persaingan usaha. Produk legal harus memenuhi kewajiban berupa cukai dan pajak, sedangkan produk ilegal beredar tanpa memenuhi kewajiban fiskal tersebut.
Suahasil sendiri sebelumnya memiliki pengalaman panjang di Kementerian Keuangan. Sebelum ditunjuk sebagai Menteri Keuangan, ia menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan dan kemudian dipercaya menggantikan Purbaya.
Kini, salah satu tantangan awal yang dihadapinya adalah memastikan penerimaan negara tetap terjaga di tengah berbagai tekanan fiskal. Pemberantasan rokok ilegal dan aktivitas ilegal lainnya menjadi salah satu instrumen yang ditekankan untuk mendukung tujuan tersebut.
Dengan instruksi “gempur terus”, Suahasil memberikan sinyal bahwa pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran barang ilegal akan tetap menjadi bagian penting dari kebijakan Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinannya.(*)


