BerandaPeristiwaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Saldo TikTok Vilmei, Karyawan Diduga Terlibat

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Saldo TikTok Vilmei, Karyawan Diduga Terlibat

Bekasi, (Mitra7.com) — Kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei memasuki babak baru. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang karyawan Vilmei yang diduga menyalahgunakan akses ke perangkat yang terhubung dengan akun TikTok tersebut.

Ketiga tersangka kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga tengah menelusuri aliran transaksi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Verdika kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/9/2026).

Tiga Tersangka Ditahan

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial ZK, yang merupakan karyawan Vilmei, kemudian MASR yang disebut sebagai pacar ZK, serta L, teman ZK.

“Ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Verdika.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah Vilmei membuat laporan polisi pada 25 Agustus 2026. Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap aktivitas akun dan transaksi yang berkaitan dengan saldo TikTok miliknya.

Dari penyelidikan, polisi menduga ZK memanfaatkan akses yang dimilikinya sebagai karyawan untuk mengambil saldo akun TikTok Vilmei secara diam-diam dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Saldo tersebut disebut berasal dari berbagai aktivitas bisnis digital Vilmei, mulai dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, endorsement, hingga gift yang diperoleh melalui siaran langsung.

“Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun,” jelas Verdika.

Saldo Diduga Dialihkan Menjadi Koin TikTok

Dalam menjalankan aksinya, saldo yang diduga diambil tidak langsung dicairkan. Penyidik menduga saldo tersebut terlebih dahulu digunakan untuk membeli koin TikTok.

Koin tersebut kemudian dipakai untuk mengirimkan gift ke sejumlah akun yang diduga dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan MASR dan L.

Gift yang diterima selanjutnya diduga dicairkan melalui dompet digital dan rekening perbankan, sehingga menghasilkan keuntungan bagi para tersangka.

Polisi kini masih membongkar seluruh rangkaian transaksi untuk mengetahui berapa total kerugian yang ditimbulkan serta bagaimana dana tersebut mengalir.

Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Baru

Penyidik belum berhenti pada tiga tersangka. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau membantu proses penggelapan tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Verdika.

Dengan demikian, jumlah tersangka masih dapat bertambah apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengamanan akses akun digital, terutama bagi kreator dengan aktivitas bisnis dan transaksi bernilai besar melalui platform media sosial.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News