Pekanbaru, Mitra7.com – Seorang pria bernama Marselinus Kuku (39) security komplek perumahan di Jalan Utama, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, jadi tersangka lantaran telah menikam tiga orang. Insiden ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB. Dua korban tewas dan satunya mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan medis.
Aksi penikaman oleh security ini terjadi saat jelang Hari Raya Idul Fitri. Bahkan insiden ini sempat membuat warga geger. Satu diantara dua korban tewas adalah anggota polisi yang bernama Bripka Lestari dan tercatat sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Sinaboi
Berikut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menyampaikan kronologi peristiwanya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menyampaikan, peristiwa terjadi di pos jaga security perumahan, Jalan Utama, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Awalnya, tersangka Marselinus sedang berjaga di pos security. Kemudian sejumlah sepeda motor melintas di areal perumahan, salah satu pengendaranya Bripka Lestari melajukan motornya dengan kencang dan menggunakan knalpot racing.
Melihat hal itu tersangka selaku sekuriti mengejar korban untuk menegur karena tidak boleh berkendara kencang di area perumahan.
Asep mengatakan, “Kata dia (tersangka), di perumahan tidak boleh kencang karena banyak anak-anak. Kemudian, terjadi cekcok dan pemukulan, namun dilerai oleh warga,” ujarnya.
Hingga kemudian tersangka kembali ke pos sekuriti. Namun tak lama berselang, Bripka Lestari datang bersama dua temannya, dan kembali terjadi keributan dengan security tersebut. Merasa terdesak, kemudian tersangka security itu mengambil pisau sangkur di dalam jok sepeda motornya, lalu mengejar dan menusuk ketiga korban.
Naas bagi Bripka Lestari yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sinaboi, korban tewas setelah ditusuk di dada kanan oleh tersangka security tersebut menggunakan sangkur dan korban tewas lainnya bernama Rinto ditusuk di bagian ulu hati. Sementara satu korban yang selamat bernama Dedi Botot, mengalami luka tusuk di punggung dan dibawa ke rumah sakit.
Disebutkan Asep, “Tersangka security melakukan penusukan terhadap tiga orang korban, dua korban meninggal dunia dan satu terluka. Satu korban meninggal dunia adalah anggota polisi,” sebutnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka security. Selain menangkap tersangka security, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti, salah satunya pisau sangkur.
Aturan Knalpot Racing dari Polri
Berdasarkan Pedoman ini dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 dimana polri resmi merilis pedoman baru dalam merazia knalpot brong atau bersuara bising.
Berdasarkan isi surat ini, polisi akan menindak tegas pengguna knalpot bersuara bising. Bagi pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong harus siap kena denda hingga Rp 250.000 untuk pengendara, sedangkan pedagang knalpot tak standar dan bengkel yang melayani pemasangannya juga bakal mendapat peringatan.
Bagi pengendara yang tidak mengindahkannya bakal dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Selain itu, polisi juga diminta untuk bisa bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyiapkan alat pengujian tingkat kebisingan.
Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, berikut isi surat telegram dari Kapolri yang menjelaskan langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, di antaranya:
- Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.
- Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.
- Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
- Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor.
Alasan Knalpot Brong Dilarang
Salah satu aksesori yang sering digunakan oleh para pemilik sepeda motor adalah knalpot motor brong atau knalpot racing guna untuk meningkatkan performa mesin motor mereka. Namun penggunaan knalpot brong dilarang di Indonesia.
Oleh karena itu polisi sering melakukan razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong karena ada beberapa alasan yang mendasari tindakan ini. Berikut adalah beberapa alasan mengapa polisi merazia sepeda motor dengan knalpot brong:
- Gangguan keamanan
Knalpot brong cenderung menghasilkan suara yang sangat bising dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Suara yang keras dan berkepanjangan dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar, terutama pada malam hari atau di daerah yang padat penduduk.
Razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong bertujuan untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Knalpot brong cenderung menghasilkan suara yang sangat bising dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Suara yang keras dan berkepanjangan dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar, terutama pada malam hari atau di daerah yang padat penduduk.
Razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong bertujuan untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Pelanggaran UU Lalu Lintas
Mengganti knalpot standar dengan knalpot brong adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas.
Penggunaan knalpot brong dianggap sebagai modifikasi sepeda motor tanpa ijin dan melanggar batas kebisingan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Polisi melakukan razia untuk menindak pengendara yang mengabaikan peraturan ini dan untuk menciptakan kesadaran tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
- Keamanan pengendara
Knalpot brong memiliki suara yang sangat bising, dan suara tersebut dapat mempengaruhi kemampuan pengendara untuk mendengar suara lain di sekitar mereka, seperti klakson mobil.
Ketika pengendara tidak dapat mendengar suara tersebut dengan jelas, ada potensi risiko kecelakaan yang lebih tinggi. Polisi melakukan razia untuk memastikan keselamatan pengendara dan masyarakat.
- Perlindungan lingkungan
Knalpot brong umumnya tidak dilengkapi dengan perangkat penyerap suara atau teknologi ramah lingkungan lainnya.
Polusi suara dari knalpot brong dapat menjadi stresor lingkungan yang tidak hanya mengganggu manusia, tetapi juga hewan. Razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong bertujuan untuk melindungi dan menjaga kualitas lingkungan sekitar.
- Menghentikan balap liar
Knalpot brong sering dikaitkan dengan balap liar. Suara yang bising dan memekakan adalah bagian dari budaya balap liar dan dapat menarik perhatian polisi.
Dengan melakukan razia sepeda motor dengan knalpot brong, polisi dapat mengurangi praktik balap liar yang berbahaya dan melanggar peraturan lalu lintas dan juga dapat ketertiban dan keselamatan masyarakat, disamping itu diharapkan para pengendara dapat lebih menghargai aturan lalu lintas, melindungi diri sendiri dan lingkungan sekitar, serta mengurangi gangguan keamanan yang disebabkan oleh knalpot brong.(*)