Lampung – Kopda Basar tersangka kasus penembakan 3 anggota polisi yang terjadi saat penggerebekan judi sambung ayam di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dijerat dengan pasal pembunuhan dan UU Darurat. Selain dikenai pasal pembunuhan berencana dan UU Darurat RI Ia juga dikenai pasal kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut Danpuspomad, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan tersangka Kopda Basar terbukti telah melakukan penembakan terhadap 3 anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dan juga dijerat atas kepemilikan senjata api ilegal.
Kemudian lanjut Eka, “Dalam penyelidikan ini, untuk Kopda B disangkakan pasal 340 Jo 338, namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat RI juga tentang senjata,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Bahkan Eka menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan kasus ini secara profesional.
Eka membeberkan, “Jadi percayalah kami akan profesional, kami akan melakukan kerja dengan baik. Apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan, kemudian komitmen bapak Kasad juga buka seterang-terangnya transparan dan proses hukum apabila anggota TNI AD bersalah lakukan proses hukum dengan baik,” bebernya.
Ia juga menandaskan, “Kami akan berupaya untuk percepatan tim kami dari Jakarta 10 orang, kami akan memperkuat Denpom untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan bekerjasama dengan Polda, yang jelas komitmen Bapak Kasad, kolaborasi ini harus dilakukan. Institusi kedua pihak yang sudah bersinergitas antara TNI dan Polri, kemudian lakukan yang terbaik untuk bangsa ini,” tandasnya.(*)