Jakarta, (Mitra7.com) – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).
Ketiga mantan pejabat tersebut langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, di Kejagung.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menyatakan bahwa status tersangka diberikan kepada Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, Sony Sanjaya sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, serta Lodewyk Pusung yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Menurut Syarief, ketiganya akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kantor BGN Digeledah
Seiring dengan perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta. Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry.
Proses penggeledahan disebut telah berlangsung sejak dini hari. Selama kegiatan berlangsung, para pegawai BGN tidak diperkenankan memasuki gedung kantor dan diminta menunggu di area sekitar lokasi.
Langkah penggeledahan ini menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah perubahan besar pada struktur kepemimpinan lembaga yang mengelola program gizi nasional tersebut.
Pergantian Pimpinan BGN
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu merombak jajaran pimpinan BGN. Keputusan itu diumumkan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga selama sekitar satu setengah tahun terakhir.
Dalam perubahan tersebut, Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama dua wakil kepala lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Presiden kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Dalam menjalankan tugasnya, Nanik didampingi oleh Agustina Arumsari serta Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pergantian pimpinan dilakukan sebagai bagian dari hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap pelaksanaan program dan kinerja organisasi BGN.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait perkara yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional tersebut.(*)


