Purworejo, (Mitra7.com) – Seorang perangkat desa di Kabupaten Purworejo memilih mundur dari jabatannya setelah namanya menjadi sorotan publik akibat dugaan perbuatan asusila di sebuah toilet kedai yang viral di media sosial.
Perangkat desa tersebut diketahui bernama Sutiyo (56), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan di Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri. Ia diduga berada di dalam toilet bersama seorang perempuan bernama Suyati (43) ketika digerebek warga di sebuah kedai wilayah Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, pada Minggu siang (24/5/2026).
Keduanya diketahui telah berkeluarga. Setelah kejadian tersebut mencuat, pihak keluarga dari masing-masing pelaku, termasuk istri Sutiyo dan suami Suyati, memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.
Kepala Desa Sidodadi, Slamet, mengatakan mediasi dilakukan di Polsek Pituruh pada Selasa (26/5/2026). Pertemuan itu dihadiri kedua pihak beserta keluarga masing-masing dan menghasilkan kesepakatan damai.
“Sudah damai, tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak, dari korban. Dari pihak istri (pelaku) maupun suami (pelaku) tidak ada tuntutan. Untuk urusan di Polsek sudah selesai tidak dilanjutkan,” ujar Slamet, Jumat (28/5/2026).
Menurutnya, tidak ada tuntutan dari pasangan sah kedua belah pihak sehingga perkara tersebut tidak diteruskan ke jalur hukum. Tak lama setelah proses mediasi selesai, Sutiyo menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis kepada kepala desa.
Slamet menjelaskan, pengunduran diri itu dilakukan atas kesadaran pribadi karena yang bersangkutan memahami konsekuensi dari perbuatannya. Saat ini proses administrasi pengunduran diri masih berjalan di tingkat kecamatan untuk melengkapi berbagai persyaratan, termasuk dokumen keputusan pengangkatan perangkat desa.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pituruh, Weko Prianto, mengungkapkan bahwa polisi menerima laporan warga sekitar pukul 13.00 WIB pada hari kejadian. Ketika petugas tiba di lokasi, kedua terduga pelaku telah diamankan warga di area tengah kedai.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya disebut masih memiliki hubungan keluarga jauh dan sudah lama berkomunikasi melalui pesan singkat. Polisi juga menyebut keduanya sempat membuat janji bertemu sebelum datang ke kedai tersebut.
Kecurigaan warga muncul setelah pelayan kedai mendapat laporan bahwa keduanya terlihat bermesraan. Setelah melihat mereka berjalan menuju area toilet belakang, pelayan memeriksa lokasi dan mendapati salah satu pintu toilet terkunci dari dalam. Karena curiga, pintu akhirnya didobrak bersama beberapa orang lainnya.
Meski demikian, polisi menyebut kedua terduga pelaku mengaku belum sempat melakukan hubungan intim. Untuk kepentingan pemeriksaan, keduanya sempat dibawa ke rumah sakit guna menjalani tes swab, namun hasilnya masih menunggu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa dugaan tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun kasus tersebut termasuk delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pasangan sah masing-masing pihak.(*)


