BerandaPeristiwaWanita 50 Tahun di Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Timbun Pertalite untuk Dijual...

Wanita 50 Tahun di Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Timbun Pertalite untuk Dijual Kembali

Tenggarong, (Mitra7.com) – Aparat kepolisian mengamankan seorang wanita berinisial B (50) di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus masyarakat.

Kasus tersebut terungkap pada Jumat (17/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Jonggon, Dusun Makarti, Desa Jonggon Jaya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan puluhan liter Pertalite yang disimpan dalam jerigen di dalam mobil.

Kapolsek Loa Kulu, AKP H. Hari Supranoto, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari patroli rutin dalam rangka pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Jonggon. Sekitar pukul 20.43 Wita, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan poros.

“Setelah diberhentikan dan diperiksa, ditemukan 10 jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite di dalam kendaraan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, wanita tersebut diduga mengumpulkan BBM dengan cara membeli dari salah satu SPBU di wilayah Jahab, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan resmi. Ia mengaku berencana menjual Pertalite tersebut seharga Rp12.500 per liter.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 jerigen berisi Pertalite, satu unit kendaraan, serta peralatan seperti selang dan pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Kini, wanita B harus menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam keterangannya, wanita B mengaku baru mencoba menjalankan bisnis tersebut tanpa mengetahui risiko hukum yang dihadapi. “Saya baru coba-coba ikut bisnis BBM ini, tidak tahunya malah tertangkap,” ujarnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News