Padang, (Mitra7.com) – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ (27), yang dikenal dengan sapaan Dedek, atas dugaan pencurian di rumah kosong di kawasan Kelurahan Gunung Panggilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu rumah di kawasan Villa Bukit Berlindo. Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang melihat seorang pria tak dikenal membawa barang keluar dari rumah tersebut.
Sempat diteriaki warga, pelaku melarikan diri. Namun, ia berhasil membawa sejumlah barang berharga, di antaranya dua unit AC bagian indoor, satu unit AC outdoor, serta satu unit mesin pompa air.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan dengan jelas aksinya. Setelah dilakukan pelacakan, petugas akhirnya menangkap pelaku di kediaman orang tuanya di wilayah Gunung Panggilun.
Dalam pemeriksaan, Dedek mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa barang curian, khususnya bagian outdoor AC, dibongkar untuk diambil tembaga di dalamnya yang kemudian dijual kembali.
“Pelaku mengaku mengambil tembaga dari unit outdoor AC untuk dijual demi mendapatkan uang,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang bersama barang bukti berupa satu casing outdoor AC merek Panasonic yang telah rusak. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.(*)


