BerandaPeristiwaPemilik Showroom di Bengkulu Diciduk Usai Gelapkan Dana Rp5 Miliar, Kabur hingga...

Pemilik Showroom di Bengkulu Diciduk Usai Gelapkan Dana Rp5 Miliar, Kabur hingga Jawa Barat

Bengkulu, (Mitra7.com) – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pemilik showroom mobil di Kota Bengkulu berinisial TC (44) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Tersangka diketahui menjalankan usaha showroom di kawasan Jalan Kalimantan, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Ia ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Barat sejak 16 Maret 2026. Selama dalam pelarian, TC berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu melalui Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Novi Ari, mengungkapkan bahwa praktik kejahatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

“Selama menjalankan aksinya, tersangka diperkirakan telah mengumpulkan dana sekitar Rp5 miliar dari hasil penipuan dan penggelapan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Hingga saat ini, polisi telah menerima tiga laporan resmi terkait kasus tersebut, yang seluruhnya berasal dari wilayah Provinsi Bengkulu. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus jual beli kendaraan. Awalnya, mobil dijual kepada konsumen dan disertai penyerahan dokumen penting seperti BPKB. Namun, setelah transaksi berlangsung, dokumen tersebut kembali dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengajukan pembiayaan ke perusahaan leasing.

Setelah pengajuan pembiayaan disetujui dan dana dicairkan, kewajiban pembayaran justru dibebankan kepada pembeli kendaraan. Sementara itu, BPKB yang seharusnya menjadi hak pemilik tidak pernah benar-benar diserahkan, melainkan kembali digunakan oleh tersangka untuk dijaminkan ke pihak lain.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang, biaya operasional, hingga aktivitas judi online.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu. Atas perbuatannya, TC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News