Jakarta, (Mitra7.com) – Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4). Penahanan ini menjadi sorotan publik karena dilakukan hanya enam hari setelah dirinya dilantik ke jabatan tersebut.
Hery Susanto terlihat digiring keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda serta tangan diborgol. Ia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan suap dalam sektor pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Peristiwa pidana tersebut diduga terjadi pada tahun 2025, saat ia masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.
Dalam penyelidikan, Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan merekayasa celah agar lembaganya mengkoreksi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) milik PT TSHI. Perusahaan tersebut saat itu tengah bersengketa dengan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima aliran dana dari pihak perusahaan. “Tersangka diduga menerima sejumlah uang dari Saudara LKM selaku direktur PT TSHI. Nilai yang telah diserahkan kurang lebih mencapai Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Hery Susanto yang sebelumnya dikenal sebagai sosok akademisi dan pengawas kebijakan publik. Lulusan doktor dari Universitas Negeri Jakarta tersebut selama ini dikenal vokal dalam mengkritisi pelayanan publik dan kebijakan pemerintah.
Penahanan ini sekaligus memicu perhatian luas terhadap integritas lembaga pengawas negara, mengingat posisi Ombudsman RI yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas pelayanan publik.(*)


