Bukittinggi, (Mitra7.com) – Seorang pejabat setingkat Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi tengah menjadi sorotan setelah terseret dalam dugaan skandal yang menyentuh ranah pribadi sekaligus memicu perhatian publik terhadap integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus ini mencuat usai istri sah pejabat eselon II tersebut melaporkan suaminya melalui jalur hukum. Laporan itu memuat sejumlah tudingan serius, mulai dari dugaan perselingkuhan, penelantaran dalam rumah tangga, hingga keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Kuasa hukum pelapor, Riyan Permana Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti. Bukti tersebut meliputi jejak komunikasi digital, indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan, serta keterangan yang mengarah pada hubungan di luar pernikahan dan dugaan aktivitas perjudian online.
“Perkara ini tidak semata persoalan domestik, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan etika jabatan yang harus diuji secara terbuka,” ujar Riyan, Senin (13/4/2026).
Selain substansi laporan, perhatian publik juga tertuju pada langkah internal pemerintah kota Bukittinggi. Sebelum menempuh jalur hukum, pelapor disebut telah mengadukan persoalan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bukittinggi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait proses klarifikasi maupun pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan internal di lingkungan pemerintahan daerah.
Apabila tudingan tersebut terbukti, pejabat yang bersangkutan berpotensi menghadapi sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta aturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran etika seperti perselingkuhan dapat berujung pada sanksi tegas.
Beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, penurunan jabatan setingkat lebih rendah (minimal 1 tahun), pembebasan dari jabatan (Non-Job) selama 12 bulan, hingga penurunan pangkat dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, konsekuensi lain berupa kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), terhambatnya karier, hingga dampak sosial terhadap reputasi juga dapat terjadi.
Dalam kondisi tertentu, apabila dugaan tersebut berkembang menjadi perkara pidana, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait perzinaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab ASN tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas jabatan, tetapi juga mencakup aspek integritas pribadi. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Di tengah sorotan yang semakin tajam, penanganan kasus ini dinilai akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan prinsip akuntabilitas di tubuh birokrasi.(HA)


