Jakarta, (Mitra7.com) – Kejaksaan Agung melakukan perombakan struktur pejabat di wilayah Sumatera Utara dengan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026.
Pergantian ini menarik perhatian publik karena keduanya belum lama menduduki jabatan tersebut. Harli Siregar diketahui baru dilantik sebagai Kajati Sumatera Utara pada pertengahan Juli 2025, sehingga masa jabatannya belum mencapai satu tahun. Sementara itu, Danke Rajagukguk baru menjabat sebagai Kajari Karo sejak awal November 2025.
Sebelumnya, nama Danke Rajagukguk sempat menjadi sorotan terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Proses hukum dalam perkara tersebut menuai kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan transparansi dan keadilan.
Dalam mutasi terbaru ini, Danke dipindahkan ke jabatan fungsional. Posisi Kepala Kejaksaan Negeri Karo kini diisi oleh Edmond Novvery Purba. Di sisi lain, Harli Siregar juga mengalami rotasi jabatan dan kini menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Kursi Kajati Sumatera Utara selanjutnya akan ditempati oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Meski belum ada penjelasan rinci terkait alasan pergantian tersebut, langkah ini dinilai sebagai bagian dari evaluasi kinerja di lingkungan Kejaksaan. Di internal institusi, rotasi jabatan merupakan hal yang lazim dilakukan untuk penyegaran organisasi.
Namun demikian, pergantian dalam waktu yang relatif singkat ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai stabilitas kepemimpinan serta konsistensi penegakan hukum di daerah.
Kejaksaan Agung diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik melalui langkah-langkah perbaikan, terutama dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.(*)


