Jakarta, (Mitra7.com) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat capaian besar dalam pemulihan aset negara dengan menyerahkan dana triliunan rupiah serta penguasaan kembali kawasan hutan dalam tahap VI. Penyerahan tersebut berlangsung pada Jumat (10/4/2026) dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Jakarta.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa total aset berua dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp11,42 triliun dan telah disetorkan ke kas negara. Nilai tersebut dinilai memberi kontribusi signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Adapun jumlah penyerahan uang tersebut senilai total Rp 11.420.104.815.858 yang masuk ke kas negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya.
Menurutnya, dana tersebut berasal dari berbagai sektor penindakan. Kontributor terbesar adalah denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun. Selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara korupsi sebesar Rp1,96 triliun serta denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun. Pemasukan lain berasal dari setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967 miliar, serta kontribusi pajak dari PT. Agrinas Palma Nusantara senilai Rp108,5 miliar.
Tak hanya pemulihan aset dalam bentuk dana, Satuan Tugas Penataan Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga menunjukkan kinerja signifikan dalam pengendalian lahan ilegal. Sejak Februari 2025, satgas ini telah mengambil alih kembali aset lebih dari 5,8 juta hektare lahan dari sektor perkebunan sawit serta lebih dari 10 ribu hektare dari aktivitas pertambangan.
Pada tahap VI ini, seluas 254.780,12 hektare kawasan hutan resmi diserahkan kembali pengelolaannya kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Kawasan tersebut tersebar di sejumlah wilayah strategis, antara lain hutan produksi di Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare, Taman Hutan Raya Lae Kombih seluas 510,03 hektare, serta kawasan Gunung Halimun Salak di Bogor seluas 105.072 hektare.
Selain itu, sekitar 30.543,40 hektare lahan juga dialihkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Keuangan dan BPI Danantara.
Jaksa Agung menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor sumber daya alam. Ia menilai penegakan hukum yang konsisten akan berdampak langsung pada perbaikan tata kelola serta peningkatan kepercayaan dunia usaha.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuh Jaksa Agung.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan hutan harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan lingkungan, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegasnya.
Upaya agresif yang dilakukan Kejagung ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset negara. Selain memperkuat kas negara tanpa bergantung pada utang, langkah tersebut juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.(*)


