Pekanbaru, (Mitra7.com) – Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi di DPRD Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (6/4/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menyoroti temuan 38 stempel yang diduga palsu dan diajukan jaksa sebagai barang bukti. Stempel-stempel itu sebelumnya ditemukan dalam jok sepeda motor milik terdakwa.
Hakim mempertanyakan asal-usul dan tujuan pembuatan puluhan stempel dari berbagai instansi pemerintah tersebut. Ia menilai jumlah stempel yang cukup banyak itu tidak mungkin dibuat tanpa tujuan tertentu.
“Untuk apa stempel sebanyak ini? Digunakan untuk keperluan apa, pencairan apa? Siapa yang menyuruh?” tanya hakim kepada terdakwa di ruang sidang.
Selain stempel, majelis hakim juga mendalami temuan uang tunai di dalam jok motor jenis Yamaha N-Max yang diparkir di area Kantor DPRD Kota Pekanbaru. Uang tersebut diketahui bernilai sekitar Rp49 juta dan turut dijadikan barang bukti.
‘Bosmu siapa, uang siapa itu (di dalam jok, red),” tanya Jonson.
Saat ditanya mengenai kepemilikan uang tersebut, Jhonny menyebut bahwa uang itu milik atasannya, Hambali.
“Pak Hambali,” jawab terdakwa singkat.
Diketahui, Jhonny Andrean merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, juga Petugas Alat Kelengkapan Dewan di Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.
Dalam dakwaan jaksa, Jhonny diduga sengaja menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan perjalanan dinas serta belanja makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.
Peristiwa perintangan penyidikan itu disebut terjadi saat tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan di kantor DPRD pada Jum’at (12/12/2025). Penyidik sebelumnya menerima informasi adanya penggunaan stempel dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Saat penggeledahan berlangsung, terdakwa diketahui memarkirkan sepeda motornya di lokasi yang tidak biasa, yakni dekat pos security. Ia juga sempat tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut ketika ditanya penyidik.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan puluhan stempel serta uang tunai di dalam jok motor tersebut. Meski demikian, terdakwa tetap membantah keterkaitannya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa mengungkapkan, stempel yang diamankan tidak hanya berasal dari instansi pemerintah daerah di wilayah Sumatera dan Jawa, tetapi juga mencakup stempel lembaga pusat, termasuk Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)


