Painan, (Mitra7.com) – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) akhirnya memberikan klarifikasi terkait keputusan merumahkan sebanyak 359 tenaga kesehatan (nakes), yang belakangan menuai perhatian publik menjelang rencana aksi damai pada Rabu, 15 April 2026. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari pelaksanaan aturan nasional mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, menyampaikan bahwa langkah ini bukan keputusan sepihak Pemkab. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penataan tenaga non-ASN.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Pesisir Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mempertahankan tenaga honorer di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kondisi serupa, kata dia, juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, khususnya di RSUD dr. M. Zein Painan, ditemukan sejumlah tenaga yang bekerja tanpa dasar administrasi yang jelas, seperti tidak memiliki surat penunjukan resmi. Selain itu, dari total 359 tenaga kesehatan yang dirumahkan, sebagian diantaranya belum memenuhi syarat masa kerja.
Sebanyak 129 orang diketahui telah mengikuti seleksi CPNS, sementara 230 lainnya belum memenuhi ketentuan masa kerja minimal dua tahun per 1 Januari 2025. Persyaratan tersebut menjadi dasar utama untuk dapat diusulkan dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
“Tenaga yang bekerja tanpa legalitas formal, baik di puskesmas maupun rumah sakit, tidak dapat dipertahankan karena bertentangan dengan regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan, Yoski Wandri, menyatakan bahwa proses pendataan tenaga non-ASN saat ini telah final. Ia menambahkan bahwa sistem kepegawaian kini hanya mengenal dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Menanggapi rencana aksi damai dari para tenaga kesehatan, Yoski menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan pegawai sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah, menurutnya, hanya menjalankan formasi yang telah ditetapkan secara nasional.
Pemkab Pesisir Selatan berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus upaya penataan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan sesuai aturan.(*)


