Jakarta, (Mitra7.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah evaluatif dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa ke Jakarta. Langkah ini dilakukan setelah putusan bebas terhadap Amsal Sitepu, seorang videografer yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh tim jaksa.
Ia menyebutkan bahwa pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kajari Karo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, akan menjalani proses eksaminasi guna menilai profesionalitas dalam penanganan kasus.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” jelas Anang, Minggu (5/4/2026).
Menurut Anang, tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa yang bersangkutan untuk selanjutnya diperiksa lebih lanjut. Proses ini bertujuan memastikan apakah prosedur hukum telah dijalankan sesuai standar atau terdapat pelanggaran.
“Klarifikasi akan dilakukan secara menyeluruh. Hasilnya nanti akan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya tindakan yang tidak profesional atau penyimpangan, maka sanksi etik akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Kejagung menekankan bahwa proses ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Pihaknya meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.
Saat ini, proses klarifikasi dan eksaminasi masih berlangsung di internal Kejaksaan Agung.(*)


