Padang, (Mitra7.com) – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial HMP (32) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berujung tewasnya seorang pengunjung ditempat hiburan malam pada Jum’at (3/4/2026) pukul 02.55 WIB
Peristiwa terjadi di Damarus Karaoke yang berlokasi di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB. Kejadian itu mengakibatkan seorang pria bernama Peri (35) meninggal dunia.
Penangkapan terhadap tersangka HMP dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Putri Bunga Alika, anak korban di Polresta Padang. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 April 2026.
“Korban diketahui bernama Peri (35). Ia meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri,” ujar Yasin, Minggu (5/4/2026).
Menurut keterangan polisi, insiden bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban di dalam lokasi hiburan malam. Sebelum cekcok terjadi, pelaku sempat memberikan sebuah barang kepada korban. Namun, situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke bagian leher kiri korban. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST), namun nyawanya tidak tertolong.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, diamankan pula barang-barang lain seperti pakaian, sandal, tas selempang, dan sepatu yang berkaitan dengan kejadian.
Rekaman CCTV juga menguatkan dugaan bahwa tersangka HMP merupakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kecamatan Padang Timur, unit Tim Klewang langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka HMP tanpa perlawanan. Pelaku disebut mengakui perbuatannya saat ditangkap.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan Tim Klewang di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka HMP terancam dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) junto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)


