Payakumbuh, (Mitra7.com). – Seorang pria lanjut usia berinisial AR (61) diamankan aparat kepolisian di sebuah rumah di Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban diketahui merupakan anak tetangga pelaku yang masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar tingkat SMP. Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Muhammad Indra Prakoso, menjelaskan bahwa pelaku AR sehari-hari berprofesi sebagai pedagang yang sudah memiliki beristri namun tak punya anak.
“Jadi korban sering berbelanja di warung pelaku. Tapi tiap kali belanja, korban sering diberi uang oleh pelaku, sehingga korban nyaman berbelanja disana,” ujar Indra, Minggu (29/3/2026)
Adapun peristiwa ini terjadi pada, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban berada di warung, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memeluk serta menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Setelah kejadian tersebut, korban segera pulang dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres 50 Kota. Berdasarkan laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya.
Polisi menyatakan bahwa proses penangkapan dan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan mengacu pada surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang diterbitkan pada 27 Maret 2026.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres 50 Kota. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.(*)


