BerandaPeristiwaUpaya Kabur Terdakwa Kasus Ribuan Pil Ekstasi Dari Sel Tahanan PN Stabat...

Upaya Kabur Terdakwa Kasus Ribuan Pil Ekstasi Dari Sel Tahanan PN Stabat Berakhir Tewas Usai Alami Kecelakaan

Langkat, (Mitra7.com). Insiden kaburnya terdakwa dari sel tahanan Pengadilan Negeri kembali terulang. Kali ini Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dibuat heboh, pasalnya seorang terdakwa kasus kepemilikan 2.971 butir narkotika jenis pil ekstasi ini dilaporkan kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.  

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat, Yoyok Adi Syahputra, membenarkan adanya tahanan bernama Mahlul Ridha yang kabur dari sel Pengadilan Negeri (PN) Stabat tersebut.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Mahlul Ridha diamankan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di depan pintu tol Tanjungpura, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padangtualang pada pertengahan Juni 2025 kemarin. Terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 2.971 butir, telepon genggam dan Toyota Innova warna abu-abunya BK 1421 GB.

Terdakwa diduga berhasil kabur usai merusak kunci pintu sel bagian luar yang dikunci menggunakan borgol oleh jaksa yang mengawal dan menjaga tahanan di sel di Pengadilan Negeri (PN) Stabat tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah tahanan di ruang tahanan PN Stabat, Terdakwa melarikan diri usai menjalani persidangan di Ruang Sidang Candra. Dimana terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 16 tahun.

Seperti prosedur biasanya, usai mengikuti sidang para tahanan dibawa keluar dari ruang sidang dalam kondisi tangan terborgol untuk kemudian dimasukkan kembali ke sel tahanan yang berada di bagian belakang gedung pengadilan.

Namun, tahanan lain mengaku sempat merasa heran karena terdakwa tidak dimasukkan ke dalam kerangkeng bagian dalam. Ia justru berada di kerangkeng bagian luar yang biasanya digunakan sebagai tempat keluarga menjenguk, berkomunikasi, atau makan bersama tahanan.

Diduga dari situlah kesempatan dimanfaatkan terdakwa untuk melarikan diri dari area tahanan.

Saat ini pihak kejaksaan bersama aparat terkait tengah melakukan pencarian di sejumlah lokasi di sekitar gedung pengadilan dan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar ruang tahanan guna mengetahui secara pasti bagaimana tahanan tersebut bisa melarikan diri.

“Untuk sementara hanya itu yang dapat saya sampaikan. Saat ini kami masih melakukan pengejaran di lokasi-lokasi sekitar gedung PN Stabat. Kronologi lengkapnya nanti akan kami sampaikan,” ujar Yoyok.

Terdakwa Dinyatakan Tewas Usai Kecelakaan Angkutan Umum

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, terdakwa kabur dari pintu belakang PN Stabat yang kemudian menuju Jalan Besar Medan-Banda Aceh diduga dengan menumpangi sepeda motor. Setibanya di jalan lintas, terdakwa kabur melarikan diri dengan menumpang angkutan umum jurusan Langsa.

“Setelah peristiwa ini, tim intelijen melakukan pengejaran dan penyisiran di wilayah sekitar. Kemudian diperoleh informasi bahwa terdakwa sedang dalam perjalanan menuju Kota Langsa dengan menumpangi kendaraan umum,” ucap Nardo, Jumat (13/3/2026).

Kemudian lanjut Nardo, atas informasi itu, tim intelijen pun bergerak menuju Kota Langsa. Dalam perjalanan, tim intelijen memperoleh informasi bahwa kendaraan umum yang ditumpangi terdakwa mengalami kecelakaan tunggal.

Nardo menambahkan, pihaknya mendalami informasi soal kecelakaan tunggal tersebut dan berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejari Langsa.

“Kemudian diperoleh informasi bahwa benar, terdakwa Mahlul Ridha di dalamnya dan benar turut menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas tersebut,” tambahnya.

Terdakwa dilarikan ke rumah sakit milik pemerintah kota tersebut oleh masyarakat, lantaran kondisinya mengalami luka serius atau kritis.

Pendalaman yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Langkat juga sampai ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa.

Tim Intelijen dan Kajari Langkat, Asbach tiba di RSUD Kota Langsa sekitar satu jam setelah terjadi kecelakaan dan terdakwa menjalani perawatan medis di ruang ICU.

“Didapati informasi dari dokter dan perawat yang menangani, kondisi terdakwa Mahlul Ridha dalam keadaan kritis dan masuk dalam ruang ICU untuk menjalani perawatan intensif pasca kecelakaan,” kata Nardo.

Namun takdir berkata lain. Tahanan yang kabur dari PN Stabat dan diburu Tim Intelijen Kejari Langkat itu meninggal dunia di RSUD Kota Langsa pada Jumat (13/3/2026) pukul 02.17 WIB.

“Setelah dinyatakan meninggal dunia, personel Kejari Langkat kemudian menyerahkan terdakwa Mahlul Ridha kepada keluarga,” ujar Nardo.

Sesuai dengan undang-undang dengan meninggal dunia terdakwa dalam pelarian, kasus yang dialaminya pun gugur secara hukum.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News