BerandaPeristiwaTolak Pledoi Fandi Ramadhan, Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Dengan Hukuman Pidana Mati

Tolak Pledoi Fandi Ramadhan, Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Dengan Hukuman Pidana Mati

Batam, (Mitra7.com). Sidang lanjutan kasus sabu seberat hampir 2 ton yang menyeret 6 orang ABK sebagai terdakwa digelar pada Rabu (25/2/2026) dengan agenda sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dimana JPU menolak seluruh nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Fandi Ramadhan.

Dalam sidang yang dihadiri enam terdakwa tersebut, JPU pertama kali membacakan replik terhadap pledoi terdakwa Fandi Ramadhan.

Berdasarkan nota pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, sebanyak tiga orang JPU yaitu jaksa Gustirio Kurniawan, Muhammad Arfian dan Aditya Otavian secara bergantian menyampaikan tanggapan bahwa pledoi penasehat hukum terdakwa tersebut dinilai menyesatkan serta tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dimana salah satu poin tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa adalah, menolak dalil yang menyebut Fandi sebagai korban, karena dibohongi oleh Hasiloan Samosir soal pergantian kapal yang awalnya disebut MV North Star ke MT Sea Dragon yang saat ditangkap membawa muatan sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Menurut tanggapan JPU alasan hanya menerima seafear employement agreement dari nakhoda Hasiloan Samosir saat lamaran kerja, tidak berdasar karena terdakwa adalah seseorang yang berpendidikan, memiliki sertifikasi dibidang pelayaran.

“Harusnya terdakwa jika merasa ada kejanggalan sejak awal, terdakwa harusnya tidak jadi berangkat karena alasan perbedaan tempat bekerja tersebut,” ujar jaksa Aditya.

Selanjutnya dalam tanggapannya jaksa juga menyebut terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal keberangkatan terdakwa hingga proses penangkapan. Terdakwa Fandi disebut berangkat melalui agen yang tidak resmi dan naik ke kapal menggunakan speedboat ditengah laut.

Kemudian selain itu, buku pelaut terdakwa tidak memiliki stempel resmi dari syahbandar. Kontrak kerja terdakwa Fandi juga tercatat untuk kapal MV North Star, namun ia tetap naik ke kapal tanker MT Sea Dragon tanpa mempertanyakan perbedaan tersebut.

“Terdakwa juga dijanjikan bonus satu bulan gaji diluar gaji tetap sebesar 2.000 dolar AS jika barang sampai tujuan. Dilapangan, terdakwa ikut membantu memindahkan 67 kardus berisi sabu dari kapal kayu asal Thailand ke tangki bahan bakar kapal pada dini hari,” ujar Muhammad Arvian.

Selanjutnya jaksa juga menyinggung bahwa terdakwa sempat berada di Thailand beberapa hari sebelum bekerja. Menurutnya sebagai orang yang berpendidikan, Fandi seharusnya menolak berangkat sejak awal jika merasa ada kejanggalan.

Selain itu, jaksa menganggap sikap terdakwa saat kapal dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL pada 21 Mei 2025 juga dinilai menimbulkan tanda tanya. Selama proses interogasi hingga perjalanan sekitar empat jam menuju pelabuhan, terdakwa Fandi disebut tidak menunjukkan reaksi terkejut.

“Bahkan saat petugas memastikan barang tersebut adalah sabu menggunakan alat pengecek, reaksi terdakwa hanya diam. Tidak ada rasa terkejut jika benar ia merasa dibohongi,” tambahnya.

Sedangkan poin lain yang ditanggapi jaksa terkait lokasi penangkapan (fokus delicti). Penasehat hukum Fandi sebelumnya berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang mengadili perkara karena kapal ditangkap di perairan Karimun.

Menanggapi pendapat penasehat hukum terdakwa soal kewenangan PN Batam, jaksa Aditya menegaskan fakta dipersidangan menunjukkan kapal memang pertama kali dicegat di perairan Karimun Kecil, kemudian dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, tempat barang bukti ditemukan.

“Kapal pertama kali dicegat di perairan Karimun, namun kemudian dibawa ke dermaga sandar Bea Cukai Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam. Disanalah ditemukan 67 kardus berisi sabu seberat 1,9 ton. Dengan demikian, dalil penasehat hukum tidak berdasar hukum dan layak ditolak atau dikesampingkan,” ujar Aditya.

Maka berdasarkan fakta dipersidangan, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh nota pembelaan (Pledoi) terdakwa dan tetap pada tuntutan JPU semula yakni pidana hukuman mati sebagaimana dibacakan dalam persidangan pada Kamis, (5/2/2026).

“Kami memohon kepada majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, demi kepastian hukum dan perlindungan masa depan anak cucu bangsa,” ujar JPU.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News