spot_img
BerandaPeristiwaPolri Pecat Kompol Kosmas Buntut Kasus Tewasnya Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob

Polri Pecat Kompol Kosmas Buntut Kasus Tewasnya Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob

Jakarta (Mitra7.com) – Kepolisian Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri akhirnya menjatuhan sanksi pemecatan Kompol Kosmas K. Gae dari Polri. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob), Kosmas dipecat buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat berlangsungnya unjuk rasa di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Ketua Komisi Sidang Etik menyatakan, “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (03/09/2025)

Kemudian Komisi Sidang Etik menyimpulkan dan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya

Dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.30 WIB secara tertutup tersebut, Komisi Sidang Etik menghadirkan Kompol Kosmas.

Saat insiden tersebut terjadi, sebanyak tujuh anggota Brimob berada dalam kendaraan rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

  1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
  2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Briptu Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Untuk sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar pada Rabu (3/9). Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.

Seperti diketahui sebelumnya, korban Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Dimana rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Awal korban Affan di tabrak, mobil rantis sempat berhenti sejenak, namun melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Melihat kejadian itu massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus). Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen.

Mengetahui insiden itu tak lama berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diproses buntut peristiwa tersebut.

Bahkan presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News