BerandaDaerahJurnalis vs Bank Nagari, KI Sumbar Akan Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi...

Jurnalis vs Bank Nagari, KI Sumbar Akan Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi Pegawai, Belanja dan CSR Jum’at Besok

Padang, (Mitra7.com). Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat akan menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara jurnalis sekaligus pegiat antikorupsi, Darlinsah dengan PT. Bank Nagari pada Jum’at (20/2/2026) bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Sementara sidang yang akan digelar besok adalah merupakan tahap pemeriksaan awal atas permohonan penyelesaian sengketa informasi sejumlah data perusahaan, mulai dari data pegawai dan penghasilan, belanja perusahaan, hingga daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).

Sengketa informasi ini bermula dari permohonan resmi yang diajukan Darlinsah pada Jum’at, (29/1/2026) lalu, setelah adanya permintaan informasi publik dan keberatan yang diajukan kepada pihak Bank Nagari tidak membuahkan hasil. Permohonan tersebut diterima langsung oleh Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Darlinsah menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmennya sebagai seorang jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah. Menurutnya, transparansi merupakan prinsip penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.

Adapun informasi yang menjadi objek sengketa meliputi data pegawai beserta penghasilan, belanja atau pengeluaran perusahaan, serta daftar penerima dana CSR Bank Nagari periode 2021 hingga 2024. Dalam laporan tahunan PT Bank Nagari, nilai penyaluran dana CSR dalam periode tersebut tercatat mencapai puluhan miliar rupiah.

Dengan dijadwalkannya sidang perdana tersebut, proses penyelesaian sengketa informasi antara Darlinsah sebagai Pemohon dan PT Bank Nagari sebagai Termohon resmi memasuki tahapan persidangan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Sidang ini akan menjadi pintu awal dalam menentukan kelanjutan proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik tersebut.(*)

Sumber: deliknews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News