Padang, (Mitra7.com) — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bergerak cepat merespons beredarnya rekaman video yang diduga melibatkan salah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan pihaknya langsung melakukan klarifikasi setelah menerima rekaman tersebut. Pejabat yang diduga berada dalam video kemudian dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait isi rekaman.
“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” ujar Arry, Senin (24/8/2026).
Klarifikasi awal dilakukan Arry bersama Asisten II Setda Sumbar, Adib Alfikri, S.E., M.Si. Dari pertemuan tersebut, pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbar mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang terlihat dalam rekaman.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Selanjutnya, persoalan ini akan kami proses secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arry.
Ajukan Pengunduran Diri
Sebagai bagian dari langkah awal menyikapi persoalan tersebut, pejabat yang bersangkutan disebut telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Arry menyebut perkembangan kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Barat. Menurutnya, pimpinan daerah mengarahkan agar persoalan ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Tim tersebut disiapkan untuk menangani pemeriksaan berdasarkan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Sekda Sumbar. Adapun anggotanya terdiri dari Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Asisten II yang juga merupakan atasan langsung pejabat terkait.
Fakta Akan Diperiksa Secara Menyeluruh
Arry memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan dengan mengedepankan objektivitas. Tim tidak hanya akan menelusuri rekaman yang beredar, tetapi juga mengumpulkan keterangan dan fakta lain yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“In sya allah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Arry.
Ia menegaskan Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap aturan disiplin maupun etika ASN.
Meski demikian, Arry meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Ia menilai setiap informasi yang beredar perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi yang belum terverifikasi.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sanksi Menanti Jika Terbukti Melanggar
Pemprov Sumbar memastikan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran disiplin PNS, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” pungkas Arry.
Dengan pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc tersebut, Pemprov Sumbar menegaskan proses penanganan kasus akan dilakukan melalui jalur resmi, dengan seluruh keputusan menunggu hasil pemeriksaan dan fakta yang diperoleh tim.(*)


